Muhammad Rizki Yusro
Dosen Tetap Hubungan Internasional FISIP Universitas Pasundan, Bandung
DENGAN semakin memburuknya permasalahan rasisme ke Amerika Serikat, penyebaran ideologi juga ujaran rasis pun menunjukkan tren baru. Kaum rasis ke Amerika Serikat sudah membuka ruang komunikasi baru di dalam internet, menggunakan media sosial, musik, permainan, kemudian wadah lainnya untuk melakukan kekerasan kemudian pelecehan yang digunakan meluas terhadap etnis minoritas.
Pria bersenjata yang digunakan membunuh 10 pendatang Afrika-Amerika pada sebuah supermarket di Buffalo, New York, pada Mei 2022 telah dilakukan memposting aksinya yang dimaksud pada perangkat lunak Discord, sebuah program komunitas chatting game. Kemudian, salah satu game dalam platform digital Roblox telah terjadi memengaruhi pemahaman radikalisme pada penggunanya di dalam Amerika Serikat.
Pada Juli 2023, individu anak laki-laki lapisan kulit putih berusia 14 tahun ke Massachusetts yang dimaksud “bermotif rasial” mencoba menenggelamkan pribadi anak laki-laki Afrika-Amerika, serta anak laki-laki epidermis putih lainnya yang mana hadir pada pada waktu kejadian yang dimaksud mengatakan korbannya “George Floyd”.
Rasisme di Amerika Serikat sudah pernah menunjukkan tren penyebaran transnasional kemudian sudah berubah menjadi pengekspor utama rasisme ekstrem, yang dimaksud telah lama membangkitkan kewaspadaan sejumlah negara.
Bruce Hoffman dan juga Jacob Ware, yang tersebut merupakan Anggota Dewan Hubungan Luar Negeri Amerika Serikat, menerbitkan sebuah artikel pada laman web majalah Foreign Affairs pada 19 September 2023 yang dimaksud berjudul “Kebencian Amerika Mendunia”, yang digunakan mengungkapkan bahwa Amerika Serikat telah terjadi menjadi negara pengekspor ekstremisme sayap kanan lalu terorisme.
Teori konspirasi, teori superioritas rasial, ekstremisme anti-pemerintah, lalu bentuk kebencian lalu intoleransi lainnya telah dilakukan menyebar sejauh ini dalam Amerika Serikat sehingga beberapa negara mencap kelompok serta warga negara Amerika Serikat sebagai teroris asing. Kemudian Negara Amerika Serikat sudah pernah melanggar kedaulatan lalu hak asasi manusia negara lain melalui acara “pasukan proxy”.
Negara Amerika Serikat demi menegaskan dana juga wewenang yang dimaksud cukup pada waktu operasi di masa depan guna menggalang militer asing, Komando Operasi Khusus Amerika Serikat sudah pernah memperjuangkan undang-undang yang mana dikenal sebagai Pasal 1208, yang tersebut pada akhirnya ditetapkan pada Pasal 127e Judul 10 Kode Amerika Serikat.
Menurut ketentuan ini, Departemen Keamanan dapat mengalokasikan anggaran tahunan untuk membantu militer asing, paramiliter, lalu individu-individu swasta yang tersebut “mendukung” operasi kontraterorisme Amerika Serikat.
Katherine Yon Ebright, yang mana menjabat sebagai penasihat Rencana Kebebasan kemudian Ketenteraman Nasional dalam Brennan Center, menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 127e, Departemen Keamanan merekrut, melatih, memperlengkapi, juga membayar pendapatan militer asing, paramiliter, juga individu-individu swasta, menciptakan pasukan proxy yang mana mengejar tujuan-tujuan militer bersatu kemudian menghadapi nama pasukan Amerika Serikat.
Artikel ini disadur dari Dukung Israel, Bukti Amerika Serikat Mendukung Aksi-Aksi Pelanggaran HAM