Yusril Buka Prospek Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Mulai Pekan (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang dibahas perihal nasib narapidana jika Filipina yang digunakan ditahan di dalam Negara Indonesia sebab persoalan hukum narkotika, Mary Jane F. Veloso.

Diketahui, berhadapan dengan tindakan hukum yang menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman tertutup oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, di antaranya Veloso, yang digunakan disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.

“Masalah ini sudah ada kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas serta juga sudah ada mendiskusikan poin-poin persoalan ini terhadap Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui penjelasan tertulisnya.

“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang tersebut ada pada negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang mana pada bahasa Inggris sebut dengan transaksi of prisoner,” sambungnya.

Jika pengiriman tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya dalam Filipina dengan mengikuti ketentuan yang sudah pernah diputuskan oleh pengadilan Indonesia. eksekutif Filipina juga diharapkan untuk mengakui tindakan yang dimaksud juga melaksanakan hukuman yang digunakan telah dilakukan ditetapkan ke Indonesia.

Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sebanding timbal balik antara kedua negara untuk menghormati serta menguatkan penegakan hukum ke tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Nusantara menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan pemindahan Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di Filipina.

Baca juga:  Peduli Bencana Sumbar, IPDN Kemendagri Serahkan Sejumlah Bantuan

“Namun, pemindahan ini akan dilaksanakan dengan masih mengakui kedaulatan hukum kita serta menghormati putusan yang digunakan telah lama dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.

Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap dalam Bandara Yogyakarta dikarenakan menyebabkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman terhenti baginya pada Oktober 2010.

Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III memohonkan pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Nusantara punya moratorium untuk menunda hukuman berakhir lalu pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.

Adapun serangkaian hukum di dalam Filipina yang dimaksud adalah langkah-langkah hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu terperiksa yang dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke pada koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.

Artikel ini disadur dari Yusril Buka Peluang Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *