JAKARTA – Pemilik X Elon Musk mengizinkan pengguna wadah media sosial itu membagikan konten dewasa. Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo) sedang mengkajinya serta segera mengambil tindakan.
Seperti diketahui, wadah X mengizinkan penggunanya membagikan lalu mengakses konten dewasa apabila memenuhi syarat. Namun, dikhawatirkan penggunanya menimbulkan identitas diri palsu sehingga pengguna ke bawah umur sanggup mengakses konten dewasa dengan bebas.
Wamenkominfo Nezar Patria mengutarakan pihaknya sedang mempelajari hal yang disebutkan sebelum melakukan tindakan tambahan jauh. Apabila terbukti melanggar aturan yang tersebut ada di Indonesia, maka akan dikerjakan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku pada Indonesia.
“Lagi kita pelajari kemudian Dirjen Aptika sedang membahasnya. Kalau memang benar konten-konten negatif kaya pornografi segala macam, ya akan diambil tindakan sesuai peraturan yang tersebut berlaku,” kata Nezar terhadap wartawan di Jakarta, Hari Jumat (7/6/2024).
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi memaparkan akan memblokir wadah yang dimaksud dengan bebas menyebarkan pornografi. Nezar menjelaskan Kominfo sedang meninjau sistem mana yang mana berkemungkinan diblokir agar tak merusak generasi bangsa.
“Ya lagi kita timbang (mana yang tersebut diblokir media atau kontennya aja) akibat ada berbagai konten-konten lain yang tersebut positif. Lagi kita timbang nanti kita bersurat ke X begitu kemungkinan besar khusus untuk konten-konten yang dimaksud masuk pada konten negatif tidak ada di-posting atau tidak ada masuk di timeline ke Indonesia,” tuturnya.
Sebagai informasi, pengguna yang dimaksud ingin membagikan konten dewasa harus menandai kontennya sebagai NSFW (Not Safe For Work) agar disembunyikan secara default juga semata-mata dapat dilihat oleh pengguna yang digunakan memilih untuk melihatnya. Selain itu, pengguna juga harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat meninjau konten NSFW.
Aturan ini berlaku untuk semua konten dewasa, baik yang digunakan dibuat oleh AI, fotografi, atau animasi. Aturan ini melarang konten yang tersebut memacu eksploitasi, pemerkosaan, objektivitas, kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak ke bawah umur, dan juga perilaku tiada senonoh.
Artikel ini disadur dari X Bebaskan Pengguna Akses Konten Dewasa, Kominfo Segera Kirim Surat Peringatan