Wujudkan Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Lakukan 239 Penindakan

JAKARTA – Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan kinerja pengawasan yang dimaksud optimal. Upaya itu bermetamorfosis menjadi wujud dukungan instansi ini terhadap Asta Cita, yang merupakan visi strategis Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan Negara Indonesia Emas 2045.

Sekaligus sebagai penyelenggaraan tugas Desk Pencegahan juga Pemberantasan Penyelundupan, yang digunakan dipimpin oleh Menteri Koordinator Area Politik kemudian Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan.

Direktur Jenderal Bea dan juga Cukai Askolani mengatakan, Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menyimpan kepentingan negara, melindungi komunitas dari ancaman barang ilegal, juga memverifikasi kepatuhan hukum yang digunakan menggerakkan pertumbuhan dunia usaha berkelanjutan.

“Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai dengan Polri, Kejaksaan, TNI, juga kementerian/lembaga terkait lainnya, yang dimaksud tergabung pada Desk Pencegahan serta Pemberantasan Penyelundupan, berikrar untuk memerangi penyelundupan dalam bidang kepabeanan lalu cukai,” ujarnya, hari terakhir pekan (29/11/2024).

Seiring dengan pembentukan Desk Pencegahan dan juga Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melaksanakan beragam upaya penindakan strategis untuk mengurangi kemudian memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Selama periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah lama melaksanakan 239 penindakan kepabeanan lalu cukai. Jumlah ini meningkat 7,66% dari capaian ke periode yang tersebut sebanding pada 2023.

Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, kemudian prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 Kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37% dari capaian dalam periode yang digunakan sejenis 2023. Dia menjelaskan, pihaknya telah dilakukan melakukan penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, serta tablet (HKT) senilai Rp867 jt yang tersebut berasal dari 8 penindakan dan juga memiliki kemungkinan merugikan negara sebesar Rp260 juta.

Baca juga:  KPK Kembali Sita Mobil Mewah Milik SYL yang tersebut Diduga Disembunyikan Keluarga dalam Makassar

“Penindakan yang disebutkan di antaranya penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan Ibukota Indonesia senilai Rp714 jt yang dimaksud terindikasi barang yang dimaksud akan diperjualbelikan (nonpersonal use) lalu berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN),” katanya.

Selain itu, tim juga melakukan penindakan 1.562 buah kosmetik bervariasi jenis senilai Rp152 jt yang mana berasal dari 12 penindakan yang digunakan berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik yang dimaksud dibawa oleh penumpang dan juga terindikasi barang yang akan diperjualbelikan tidak untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).

Artikel ini disadur dari Wujudkan Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Lakukan 239 Penindakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *