JAKARTA – otoritas Vietnam diminta bertanggung jawab melindungi lingkungan laut di wilayah tumpang tindih yurisdiksi dengan Indonesia. Hal itu sebagai tindakan lanjut dari Perjanjian Penetapan Batas Landas Kontinen pada 2003
Hal itu disampaikan pakar hukum laut Universitas Padjadjaran (Unpad) Achmad Gusman Siswandi menanggapi hasil perjumpaan teknis ketiga mengenai pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi Zona Kondisi Keuangan Eksklusif (ZEE) dan juga Landas Kontinen (LK) RI-Vietnam pada Ha Noi, Vietnam pada 23-25 April 2024.
”Sampai pada waktu ini masih ada beberapa isu-isu yang mana belum tercapai kesepakatan, salah satunya kewajiban untuk melindungi lingkungan laut akibat Vietnam bukan bersedia untuk memenuhi kewajiban ini,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).
Menurut dia, Vietnam mengabaikan tanggung jawab dan juga kewajibannya terkait pemeliharaan lingkungan laut lalu keanekaragaman hayati di perundingan pasal terhadap pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi kedua belah pihak, dan juga menolak usulan Indonesi untuk mendefinisikan kewajiban proteksi lingkungan laut kedua belah pihak secara spesifik.
“Vietnam membingungkan konsep antara demersal species dengan sedentary species, misalnya di list sedentary species yang digunakan disampaikan pihak Vietnam terlihat sejumlah demersal species seperti Eels, Flatfish yang melanggar ketentuan UNCLOS 1982 terkait konservasi sumber daya alam hayati,” ucapnya.
Selain itu, Vietnam juga mengusulkan pengaplikasian trawl untuk menangkap sedentary species seperti pink fish, sea cucumber lalu shellfish yang mana akan menyebabkan kehancuran pada lingkungan laut. Berdasarkan penelitian oleh Greenpeace, pengaplikasian trawl dapat menyebabkan penangkapan ikan berlebihan, merobohkan dasar laut juga mengganggu sedimen laut yang digunakan merupakan tempat penyimpanan karbon terbesar jikalau terseret sepanjang dasar laut.
Selain itu, Vietnam terus mengklaim hak kedaulatan eksklusifnya untuk mengeksplorasi sumber daya alam, di antaranya operasi perminyakan ke Landasan Kontinen pada wilayah tumpang tindih yurisdiksi yang digunakan akan mencemari dan juga memperburuk lingkungan laut.
“Pengaturan pelaksana penetapan batas maritim antara Indonesia-Vietnam, khususnya ke ZEE, seyogianya dilaksanakan tidak cuma mengupayakan kejelasan batas-batas wilayah laut namun juga untuk membantu upaya pelestarian juga pelindungan lingkungan laut. Bahkan klausul khusus tentang pelestarian kemudian pelindungan lingkungan laut juga sudah disepakati oleh RI juga Vietnam di perjanjian sebelumnya, yaitu perjanjian penetapan batas landas kontinen tahun 2003,” katanya.
Dia menambahkan, aspek-aspek konservasi spesies tertentu baik dalam ZEE maupun LK, satu di antaranya aspek pencegahan juga pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah ZEE kedua negara perlu menjadi fokus penting pada langkah-langkah implementasi perjanjian batas ZEE antara Tanah Air juga Vietnam.
”Pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, pelestarian lingkungan laut dan juga konservasi keanekaragaman hayati seharusnya berubah menjadi tujuan sama-sama Indonesia serta Vietnam. Vietnam harus bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan laut di wilayah tumpang tindih yurisdiksi agar mengiklankan tercapainya pengaturan pelaksana tersebut,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Vietnam Berkewajiban Lindungi Lingkungan Laut di Perairan Perbatasan Indonesia