Temukan Selisih Suara, MK Kabulkan Gugatan PDIP di Dapil Donggala 4

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) terkait penambahan pernyataan ke Partai Nasdem di dalam Dapil Donggala 4, Sulawesi Tengah. Permohonan PDIP pada perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mendalilkan adanya perbedaan pendapat ke TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Wilayah Donggala.

MK pun mengajukan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan perolehan kata-kata yang dimaksud benar untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Donggala.

“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan kata-kata calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 untuk perolehan kata-kata dalam TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Daerah Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Mulai Pekan (10/6/2024).

“Memerintahkan untuk Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Wilayah Donggala untuk menetapkan pernyataan yang tersebut benar untuk perolehan pengumuman sah partai kebijakan pemerintah lalu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Donggala pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kota Donggala Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara,” sambungnya.

Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan bahwa MK mengabulkan gugatan PDIP usai adanya membuka kotak pengumuman untuk mengecek dalil Pemohon pada pada waktu sidang pembuktian.

“Bahwa pada persidangan tersebut, Termohon membuka kotak pendapat yang masih disegel lalu menghitung ulang surat pernyataan yang terdapat pada kotak pengumuman tersebut, dengan disaksikan pula oleh Para Pihak juga Saksi yang mana sudah pernah hadir pada persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Arief.

Dengan membuka kotak pernyataan dan juga dilaksanakan penghitungan ulang, MK menemukan bahwa perolehan pengumuman beberapa parpol memang benar berbeda pada TPS 05 Desa Sioyong.

Baca juga:  Ketua KPU Sangkal Perkara Dugaan Kasus Asusila, Kuasa Hukum Korban: Lihat Nanti pada Putusan

“Dengan adanya fakta tentang kesalahan penghitungan yang dijalankan oleh Termohon, maka menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan adanya penambahan kata-kata berjumlah satu pernyataan untuk Partai Nasdem di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Daerah Donggala adalah dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum untuk sebagian,” paparnya.

MK pun mengungkapkan perbedaan perolehan pernyataan yang digunakan ditemukan usai disandingkan di Formulir D. Hasilnya Partai Nasdem semula banyaknya 78 kata-kata berubah bermetamorfosis menjadi sejumlah 77 suara. Kemudian, PAN yang mana semula sebanyak 18 ucapan berubah menjadi berjumlah 19 suara. Selanjutnya, PDIP yang tersebut juga sebagai Pemohon suaranya masih yakni 13 suara.

Artikel ini disadur dari Temukan Selisih Suara, MK Kabulkan Gugatan PDIP di Dapil Donggala 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *