JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin membuka Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII dalam Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungai Liat, Kota Bangka, Bangka Belitung. Dalam kesempatan itu, Wapres menyampaikan tanggung jawab ulama merawat negara.
“Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ini forum penting. Memang pada forum ini dibahas permasalahan strategis, kesulitan strategis kebangsaan,” ungkap Wapres, Rabu (29/5/2024).
Wapres pun mengutarakan masalah-masalah kontemporer yang dibahas pada Ijtima Ulama ini menyangkut keumatan, perundang-undangan kemudian sebagainya. “Ini diharapkan bagian dari tanggung jawab ulama pada melindungi negara ini. Supaya negara ini masih berada dalam di kitthah wathaniyah, kebangsaan lalu kenegaraan. Jangan sampai menyimpang,” ujarnya.
“Agar negara ini tetap berada pada kerangka kesepakatan nasional sehingga negara ini tetap terjaga. Oleh lantaran itu berbagai fatwa yang tersebut dikeluarkan pada Ijtima Ulama ini. Di samping juga untuk kepentingan global,” papar Wapres.
Wapres mengatakan Ijtima Ulama menjawab hambatan yang digunakan dihadapi umat yang tersebut siklusnya tiga tahun sekali. “Setiap tiga tahun ada masalah-masalah yang dimaksud direspons Majelis Ulama. Tiga tahun lagi ada permasalahan yang belum direspons lagi.”
“Jadi kesulitan keumatan akan direspons setiap tiga tahun sekali. Tantangan perundangan juga direspons Majelis Ulama supaya ada perbaikan demi kemaslahatan,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Nusantara (MUI) Marsudi Suhud mengemukakan Ijtima Ulama merupakan sunnah dari Kiai Ma’ruf Amin sejak dulu di mana menjabat sebagai Ketua Umum MUI.
“Ijtima Ulama, dilaksanakan di dalam Ponpes Bahrul Ulum ini untuk turut juga mendirikan bangsa ini. Ada tiga hal, integrasi wilayah dari Sabang sampai Merauke, integrasi pimpinan kemudian rakyatnya nyambungnya rakyat dengan pimpinannya, melindungi pemerintahnya dengan rakyat,” katanya.
Marsudi mengutarakan perkembangan zaman detik demi detik harus dijawab. Pasalnya, menyatukan berbagai mahzab, pendapat. Pendapat dijadikan satu, dari sinilah MUI untuk menyatukan pendapat.
Marsudi menyampaikan mendirikan Negara Indonesia adalah keharusan. Namun, merancang tidak merobohkan. “Membangun adalah menyatukan, mendirikan adalah memperkuat. Baik merancang infrastruktur atau kemaslahatan bangsanya,” tuturnya.
Artikel ini disadur dari Buka Ijtima Ulama Komisi Fatwa, Wapres: Tanggung Jawab Ulama Menjaga Negara