JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tak hadir di sidang etik yang mana dijalankan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah hari ini. Ghufron mengaku, sudah memohonkan Dewas untuk menunda sidang tersebut.
“Alasannya mengapa? Pertama pada Pasal 55 UU MK menyatakan apabila suatu norma sedang diuji, maka turunan norma yang dimaksud kalau sedang diuji juga ke MA maka harus ditunda. Atas dasar Pasal 55 UU MK tersebut, saya memohonkan penundaan. Karena memang benar saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud,” kata Ghufron, Kamis (2/5/2024).
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG). Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, sidang etik yang dimaksud ditunda lantaran NG tiada hadir pada ruang sidang. “Sidang telah dibuka, kemudian sudah ada ditutup dikarenakan NG tidaklah hadir,” kata Haris pada waktu dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Nurul Ghufron Absen Sidang Etik, Dewan Pengawas KPK Jadwal Ulang
Haris menjelaskan alasan NG yang mana tidak ada hadir. Menurutnya, NG ketika ini sedang melakukan gugatan terhadap Dewas KPK terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Dengan alasan beliau sedang menggugat Dewas melalui PTUN,” ujarnya.
Haris mengumumkan sidang yang disebutkan akan kembali dijalankan lagi pada dua pekan mendatang. “Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tiada hadir juga, maka sidang etik terus dilanjutkan,” jelasnya.
Artikel ini disadur dari Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Saya Minta Penundaan