Indeks
Bisnis  

SP PLN Sambut Baik Putusan MK masalah UU Cipta Kerja

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.

“Meskipun sebagian permohonan SP PLN sama-sama Pergerakan Kemakmuran Nasional (Gekanas) tidaklah dapat diterima, kami terus menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali ke Jakarta, Hari Jumat (29/11/2024).

Abrar juga menyampaikan terima kasih untuk MK yang tersebut tegas menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang semula ke UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga memohonkan MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. “Kami juga membantu sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 akibat merupakan semangat nasionalis lalu patriotik khususnya di pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” tegasnya.

Selain itu, Abrar juga memohon agar SP PLN serta Gekanas melibatkan di setiap pembahasan RUU, khususnya pada pembahasan RUU Ketenagakerjaan kemudian RUU Ketenagalistrikan.

“Kami juga minta untuk pemerintah untuk melibatkan di mengkaji RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang mana terkait dengan pengelolaan energi,” tandasnya.

Sebelumnya, MK di sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang tersebut dilakukan hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 pada Pasal 42 hitungan 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal ini bertentangan kemudian tak mengikat sepanjang tidak ada dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan juga ditetapkan oleh pemerintahan Pusat setelahnya mendapat pertimbangan DPR”.

MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 bilangan bulat 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 lalu bukan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun permohonan ini diajukan oleh bermacam serikat pekerja yang dimaksud bekerja ke bidang energi yang mana merasa pasal yang disebutkan merugikan konstitusionalitas merek oleh sebab itu perbedaan perlakuan tarif antardaerah lalu kemungkinan diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis.

Hal ini dinilai menghasilkan perniagaan penyediaan listrik tak lagi ke bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidak ada dapat terpenuhi permintaan listrik sebagai permintaan dasar. Karena itu, mereka itu mengajukan permohonan agar pasal yang tersebut mengancam penguasaan negara melawan penyediaan listrik ini dibatalkan MK.

Artikel ini disadur dari SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Exit mobile version