JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana DPR merevisi UU terkait kebijakan pemerintah lewat Omnibus Law. KPU sebagai pelopor pilpres akan taat pada konstitusi.
“Oh iya, saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah serta DPR. Kami sebagai pelaksana pilpres tentu akan melaksanakan undang-undang lalu akan patuh kemudian taat pada konstitusi dan juga undang-undang,” kata Sudrajat, Hari Sabtu (9/11/2024).
Sudrajat menekankan, lembaga semata-mata memiliki kewenangan mengevaluasi penyelanggara pilpres setelahnya semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya terkait wacana revisi UU tersebut.
“Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti pasca semuanya selesai lalu itu bagian yang tersebut akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau pembaharuan undang-undang ataupun Omnibus Law untuk pilpres yang akan datang,” sambungnya.
Wacana revisi UU urusan politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ketika rapat sama-sama Komisi II DPR. Tito mengumumkan usulan ini pun wajib kajian mendalam dari para pihak.
“Bang Doli saya sudah ada baca juga, untuk menyusun revisi UU yang disebutkan di satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh cuma salah satu opsi. Tapi kita penting diskusikan antara DPR dengan pemerintah,” kata Tito, Kamis 31 Oktober 2024.
Tito menyampaikan kajian lebih banyak mendalam berhadapan dengan wacana itu akan diseriuskan usai acara pemilihan gubernur Serentak 2024 selesai. “Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, delapan UU yang mana akan direvisi antara lain, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU eksekutif Daerah, UU DPRD, UU eksekutif Desa, dan juga UU Hubungan Keuangan Pusat juga Daerah.
Artikel ini disadur dari Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi