JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) ogah mengambil pusing dengan menentang artis Sandra Dewi persoalan penyitaan 88 tas mewah yang dimaksud disita pada perkara dugaan korupsi timah yang digunakan menjerat suaminya Harvey Moeis. Kejagung menyimpulkan tidak ada harus berpolemik.
“Iya silakan saja, menurut saya tiada diperlukan berpolemik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Adapun 88 tas branded atau mewah yang dimaksud diserahkan penyidik Kejagung ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Selatan di rangka pelimpahan tahap II tindakan hukum dugaan korupsi timah dengan terperiksa Harvey Moeis.
Barang-barang yang mana disita Kejaksaan. Foto/Ari Sandita
Harli berpendapat, perihal penyitaan tas maupun barang bukti lainnya pada tindakan hukum yang disebutkan bagian di proyek konstruksi hukum yang tersebut dibuat oleh para penyidik Korps Adhyaksa. Oleh lantaran itu, Harli menekankan terhadap semua pihak untuk menggunakan proses persidangan pada rangka pembuktian persoalan hukum dugaan tindakan pidana korupsi timah.
“Proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil lalu ada ruang pembuktian ke sana, jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta,” kata Harli.
Diketahui, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Haedar mengutarakan bahwa puluhan tas branded itu dibeli dari hasil keringat Sandra Dewi, tidak dari hasil uang korupsi. “Tas-tas juga, kalau saya tiada salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang tersebut didapat dari hasil keringat Ibu SD yang digunakan sudah diklarifikasi oleh penyidik,” kata Harris Arthur Haedar dalam Kejari Ibukota Selatan, Mulai Pekan (22/7/2024).
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sebanyak 22 warga dituduh di dalam persoalan hukum dugaan korupsi timah 2015-2022. Dari 22 terperiksa itu, Kejagung telah dilakukan melakukan pelimpahan tahap II sebanyak 18 tersangka, diantaranya Harvey Moeis serta Helena Lim. Dengan begitu, masih ada empat terdakwa lainnya yang tersebut belum diserahkan ke Kejari Jaksel.
Artikel ini disadur dari Sandra Dewi Protes 88 Tas Mewah Disita, Kejagung: Tidak Perlu Berpolemik