Sandang, Pangan, kemudian Papan Itu Tanggung Jawab Negara

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Tanah Air Perjuangan ( PDIP ) Hasto Kristiyanto angkat bicara mengenai aturan kewajiban para pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Aturan itu, termaktub di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Hasto menyimpulkan kebijakan yang disebutkan terkait permintaan dasar masyarakat. Ia mengingatkan bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhi permintaan primer seperti sandang, pangan, kemudian papan masyarakat.

“Ya kalau mencukupi sandang, pangan, papan itu kan sesuatu yang baik. Tapi implementasinya, baik jumlahnya (iuran), kesukarelaannya. Karena apa pun itu tanggung jawab negara sebenarnya,” kata Hasto pada waktu ditemui pada Sekolah Partai PDIP, Ibukota Selatan, Kamis (6/6/2024).

Politikus selama Yogyakarta itu mewanti-wanti agar pemerintah tak mengeluarkan kebijakan kontradiktif. Ia menyinggung aturan pemberian izin konsesi tambang bagi organisasi keagamaan.

“Jadi jangan sampai kontradiktif, negara mau memungut sesuatu dari rakyat. Tapi pada pada waktu yang lain, tambang dibagi-bagi, juga ada persoalan terkait keadilan ke situ. Hal ini yang digunakan menciptakan kontradiktif,” kata Hasto.

“Padahal seharusnya seluruh sumber kekayaan alam kita dipakai sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia, siapa rakyat Indonesia? Ya lebih tinggi dari 270 jt itu rakyat Indonesia,” katanya.

Untuk diketahui, pemerintah sudah pernah memperbarui aturan mengenai iuran Tapera, melalui revisi PP Nomor 25/2020 berubah menjadi PP Nomor 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang digunakan ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Ada dua kategori Audien Tapera, yaitu Pekerja serta Pekerja Mandiri. Diwajibkan yang tersebut berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum untuk bermetamorfosis menjadi Audien Tapera. Sedangkan yang digunakan berpenghasilan dalam bawah Upah minimum tidaklah wajib, tapi dapat bermetamorfosis menjadi Peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau telah kawin pada ketika mendaftar

Baca juga:  Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pekan Depan

Artikel ini disadur dari Potongan Tapera, PDIP: Sandang, Pangan, dan Papan Itu Tanggung Jawab Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *