JAKARTA – Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry mengemukakan menghentikan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) ke anak buah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di dalam tahun 2023. THR dihentikan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki tindakan hukum korupsi dalam Kementan.
Hal itu ia ungkapkan pada waktu berubah menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi lalu pemerasan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Mulanya, Fadjry menyebutkan arahan untuk menyiapkan uang THR itu berasal dari anak buah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Arahan bagi-bagi THR yang disebutkan rutin sejak tahun 2020 hingga 2022.
Ia menyatakan kalau uang itu akan dibagikan ke sopir, satpam, asisten rumah tangga (ART) SYL, serta sebagainya. Oleh dikarenakan itu, Fadjry menyiapkan uang senilai Rp50 jt setiap tahunnya. Di mana, sisanya sudah ada disiapkan untuk SYL.
“Contohnya siapa? Kan saksi jelaskan saksi sendiri yang mana serahkan, siapa yang saksi serahkan di dua kali pemberian THR?” tanya Jaksa.
“Jadi terpecah semua ada yang tersebut dikasih Rp1 jt ada yang mana Rp500 ribu,” ucap Fadjry.
“Untuk menteri?” tanya Jaksa.
“Kalau ada sisa dari situ biasanya,” kata Saksi.
“Berapa dari Rp50 juta?” tanya Jaksa.
Artikel ini disadur dari Saksi Ngaku Stop Beri THR ke Anak Buah SYL karena KPK Endus Kasus Korupsi di Kementan