JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku pernah menerima aduan dari empat terpidana perkara pembunuhan Vina Dewi Arsita dan juga M Rizky Rudiana atau Eky di dalam Cirebon. Mereka adalah Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, serta Saka Tatal.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, aduan itu disampaikan melalui kuasa hukum para terpidana pada 13 September 2016. Ia mengungkapkan, aduan itu terkait pemenuhan hak sebagai terperiksa dan juga dugaan pemaksaan pengakuan.
“Komnas HAM menyatakan pada 13 September 2016, sudah menerima pengaduan dari kuasa hukum Saudara Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, juga Saka Tatal. Isu yang mana diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga juga kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, dan juga dugaan penyiksaan,” kata Uli pada waktu dihubungi, Mulai Pekan (10/6/2024).
Atas dasar itu, Uli mengatakan, pihaknya sudah pernah meminta-minta klarifikasi Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Barat. Klarifikasi dilayangkan pada surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
“Dalam surat tersebut, Komnas HAM mengajukan permohonan Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang mana diduga melakukan penyiksaan dan juga penghalang-halangan kunjungan keluarga,” kata Uli.
“Kemudian memproses secara disiplin dan juga perbuatan pidana bagi pelaku penyiksaan serta menjamin hak-hak terperiksa sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM lalu KUHAP juga memenuhi standar penanganan anak pada hukum,” pungkasnya.
Artikel ini disadur dari Saka Tatal dan 3 Terpidana Pernah Ngadu ke Komnas HAM, Dipaksa Mengaku hingga Disiksa