JAKARTA – Keseriusan kebijakan pemerintah dan juga keseriusan DPR periode 2024-2029 menjadikan pemberantasan korupsi sebagai program prioritas kembali dipertanyakan. Hal ini lantaran tidaklah masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada daftar usulan Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Padahal, keberdaan UU Perampasan asset ini bermetamorfosis menjadi instrument yang digunakan sangat esensial pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pengamat Hukum dan juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho meninjau ketidakseriusan DPR mengeksplorasi RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara inovasi diksi di RUU yang dimaksud dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, pembaharuan diksi dapat menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.
“Bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah mengenai perampasan aset serta bukanlah semata-mata pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar, dari mana sumber-sumber aset itu,’ ucapannya pada Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Hardjuno mengaku tidak ada mau tertahan pada polemik perihal nama atau judul RUU itu nantinya. Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk menguatkan langkah negara di menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui tahapan pidana yang mana panjang.
“Jujur, saya tidak ada mau menghadapi kesulitan pada polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan berubah menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu bermetamorfosis menjadi UU di waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
Hardjuno berharap RUU ini bermetamorfosis menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi serta akuntabilitas para pelopor negara. Karenanya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi mengalami keterhambatan di polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini kemungkinan besar berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang mana diusung pada RUU tersebut.
Di negara-negara progresif seperti Amerika Serikat serta Inggris, NCB telah terjadi diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menanti vonis pidana.
Artikel ini disadur dari RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Komitmen DPR Berantas Korupsi Dipertanyakan