JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinilai bisa saja melibatkan publik. Hal ini dikatakan oleh Ketua DPP Partai Nasdem Area Hubungan Legislatif, Atang Irawan.
Untuk itu, kata Atang, pembaharuan UU Kementerian Negara harus dikerjakan melalui DPR, bukan dengan skema Perppu atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebaiknya melalui skema inovasi UU Kementerian, agar seluruh elemen komunitas dapat berdialektika di dinamika pembahasan tak hanya saja pada ruang rakyat semata,” kata Atang di penjelasan ditulis yang dikutip, Hari Sabtu (18/5/2024).
“Termasuk memberikan pandangan juga pendapat di pembahasan baik RDPU maupun di ruang audiensi kemudian lain sebagainya, sehingga kesan partisipasi di kebijakan pemerintah legislasi dapat berubah jadi ruang yang strategis,” tambahnya.
Atang mengingatan, tim perumus revisi UU Kementerian Negara dapat memperhatikan komprehensif makna Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945. Secara garis besar, klausul itu mengatur tentang setiap menteri membidangi urusan tertentu harus memprioritaskan urusan pemerintahan yang digunakan ditegaskan pada UUD 1945.
“Misalnya hak melawan pemeliharaan komunitas adat yang terus-menerus tergerus kemudian termarginalkan, alangkah baiknya dibuat nomenklatur kementerian tersendiri,” kata atang.
Atang berkata, urusan pemerintahan tidaklah belaka bermetamorfosis menjadi tanggungjawab kementerian sebagai pembantu presiden, melainkan juga satu di antaranya pemerintahan daerah.
Misalnya kata Atang, terkait dengan urusan pengelolaan wilayah perbatasan. Ia menilai, hal itu baiknya dilaksanakan melalui skema otonomi tempat atau tugas pembantuan.
Lebih lanjut, Atang menekankan, penentuan kementerian juga harus memperhatikan evaluasi terhadap kementerian yang digunakan sudah ada ada. Pasalnya, ia menilai, problem besar Nusantara yang mana terus-menerus berulang yakni muncul ego sektroal ketika terbentuk obesitas kementrian.
Ia juga mengingatkan agar kementerian negara bisa saja dibentuk dengan semangat zaken kabinet atau pendekatan keahlian. Dengan begitu, ia yakin profesionalisme kinerja kementerian dapat akuntabel lalu tentunya miliki responsibiltas tinggi tehadap problem rakyat lalu futuristik.
“Sehingga tidaklah hanya saja semata-mata mendasarkan pada representasi, baik dari kalangan partai kebijakan pemerintah atau kelompok kebangsaan lainnya,” tutup Atang.
Artikel ini disadur dari Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Perlu Libatkan Publik