Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden serta Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto juga Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden serta delegasi presiden terpilih periode 2024-2029, Rabu (24/4/2024).

Penetapan itu dijalankan KPU setelahnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang tersebut dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga Ganjar Pranowo dan juga Mahfud MD pada Mulai Pekan (21/4/2024).

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan juga Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H Prabowo Subianto juga Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden juga Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 di Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari, Rabu (24/4/2024).

Dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tersebut, Pasangan Prabowo-Gibran meraih perolehan kata-kata sebanyak-banyaknya 96.214.691 suara. “Dengan perolehan pernyataan sejumlah 96.214.691 atau 58,59% dari total kata-kata sah nasional serta memenuhi sedikitnya 20% ucapan dalam setiap provinsi yang digunakan tersebar ke 38 provinsi,” kata Hasyim Asyari.

Selanjutnya, hasil penetapan yang dimaksud ditandatangani oleh masing-masing Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Artikel ini disadur dari Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

Baca juga:  Profil Eddy Hiariej, eks Wamenkumham yang tersebut hadiri panggilan Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *