JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Hari Senin 22 April 2024 mendatang. Apakah putusan yang dimaksud nantinya mampu mengangkat keberhasilan MK yang terpuruk?
Dosen dan juga Advokat, Alumnus School of Law University of Warwick, Inggris, TM Luthfi Yazid menilai, putusan yang dimaksud akan tercatat di sejarah serta memulihkan hormat MK setelahnya beberapa kali terlilit persoalan hukum.
“Sejak Hakim MK Akil Mochtar, Patrialis Akbar yang mana keduanya masuk bui, kemudian paling belakangan Ketua MK Anwar Usman yang mana diberhentikan Mahkamah Kehormatan MK dikarenakan dianggap melakukan pelanggaran etika berat terkait persyaratan cawapres,” ujar Luthfi untuk wartawan, Hari Sabtu (20/04/2024).
“Ini merupakan peluang emas bagi Mahkamah Konstitusi untuk mampu memulihkan keberhasilan setelahnya selama ini sejumlah dililit bermacam persoalan hukum,” sambungnya.
Luthfi mengkaji Pilpres 2024 memang benar seru lalu hiruk pikuk. Terlebih, satu cawapres yang tersebut merupakan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang mana semula tiada memenuhi kriteria akibat belum cukup umur pada akhirnya bisa jadi forward di Pilpres 2024.
Semua itu, kata Luthfi, berkat campur tangan pamannya yang dimaksud merupakan mantan Ketua MK, Anwar Usman. Dengan manuvernya, Anwar memberi jalan terhadap keponakannya itu melalui otak-atik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mana dinilai kontroversial.
Luthfi pun menyinggung pernyataan Prof Yusril Ihza Mahendra yang tersebut menafsirkan putusan MK yang disebutkan mengandung cacat hukum serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum. Yusril merasa Putusan MK Nomor 90 itu problematik lalu berdampak jangka panjang.
“Kalau saya Gibran, saya tidak ada akan forward di pencawapresan,” kata Luthfi mengutip Prof Yusril.
Sejatinya, lanjut Luthfi, Putusan MK Nomor 90 bukanlah self-executing sehingga harus ditindaklanjuti KPU dengan mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dimaksud lama.
Artikel ini disadur dari Putusan Sengketa Pilpres 2024 Momentum Emas Kembalikan Marwah MK