Bisnis  

PPN Naik Jadi 12% di dalam 2025, Berikut Jenis Jasa yang digunakan Tak Kena Pajak

JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) yang mana ketika ini sebesar 11% akan naik bermetamorfosis menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN yang disebutkan sejalan dengan amanat yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik berubah menjadi 12%, yang tersebut akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, ada beberapa jenis barang serta jasa yang tersebut tidaklah dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang mana tiada di antaranya pada objek PPN 12% antara lain:

1. Jasa Keagamaan

2. Jasa Kesenian kemudian Hiburan
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang tersebut dijalankan oleh pekerja seni dan juga hiburan, yang mana merupakan objek pajak tempat juga retribusi wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pajak area kemudian retribusi daerah.

3. Jasa Perhotelan
Jasa yang tersebut mencakup penyewaan kamar atau ruangan ke hotel, yang tersebut juga merupakan objek pajak area serta retribusi area berdasarkan peraturan yang digunakan berlaku.

4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang mana dijalankan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang dimaksud merupakan objek pajak area lalu retribusi daerah.

5. Jasa Pemerintah
Jasa yang digunakan disediakan oleh pemerintah pada rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang dimaksud semata-mata dapat dikerjakan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan makanan serta minuman yang tersebut juga merupakan objek pajak tempat juga retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang digunakan berlaku.

Baca juga:  Menhub Apresiasi Ketersediaan SPKLU pada waktu Arus Mudik kemudian Balik 2024

Artikel ini disadur dari PPN Naik Jadi 12% di 2025, Berikut Jenis Jasa yang Tak Kena Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *