JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS , Muhammad Nasir Djamil menjamin partainya telah lama mengeluarkan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Wilayah ( DPRK ) Aceh Tamiang Sofyan. Sebelumnya Sofyan ditangkap Bareskrim Polri oleh sebab itu berubah menjadi bandar sabu.
“Iya dong (PKS pecat Sofyan), apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang mana extra ordinary. Jadi, nggak mungkin saja nggak dikerjakan seperti itu (dipecat),” kata Nasir pada waktu dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Nasir memohonkan maaf terhadap rakyat Aceh berhadapan dengan dugaan keterlibatan Sofyan pada tindakan hukum narkotika. Menurutnya, tindakan Sofyan di luar kehendak PKS.
“Kita mengajukan permohonan maaf terhadap rakyat Aceh berhadapan dengan perkembangan ini lantaran ini di dalam luar kehendak serta kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini, ia berubah menjadi bagian dari sindikat itu,” ucap Nasir.
“Tapi kan persoalan peran dan juga sikap ia tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan. Peran serta posisinya kita enggak tahu,” tandasnya.
Untuk diketahui, caleg terilih DPRK Aceh Tamiang dengan syarat PKS, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri dikarenakan bermetamorfosis menjadi bandar sabu. Hasil jualan sabu sebagian dipakai untuk biaya nyaleg. Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, Sofyan yang digunakan telah lama ditetapkan sebagai terperiksa diketahui merupakan bandar narkoba kemudian menggunakan sebagian pelanggan 70 kilogram sabu untuk pembiayaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg).
“Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi ia ada sebagian barang ini untuk keperluan ia mencaleg,” kata Mukti.
Sofyan mendapatkan sabu dari pribadi warga negara Negara Indonesia (WNI) yang berada dalam Tanah Melayu berinisial A. Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Tanah Air Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara kemudian maksimal hukuman tertutup juga denda minimal Rp1 miliar serta maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,” kata Mukti.
Artikel ini disadur dari PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Ditangkap Karena Jadi Bandar Narkoba