JAKARTA – Salah satu petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ke Pilpres 2024 Fuad Bawazier mengadu ke Komisi III DPR terkait persoalan sengketa tanah yang dimaksud menimpa dirinya. Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era Presiden Soeharto itu menduga ada keterlibatan mafia tanah di persoalan sengketa menghadapi kepemilikan rumahnya di dalam kawasan Menteng, DKI Jakarta Pusat ini.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) sama-sama Komisi III DPR, Fuad menyampaikan bahwa tanah yang disebutkan telah lama dibeli olehnya, kemudian telah miliki sertifikat. Namun, pada 2014, tanahnya itu digugat oleh pihak yang tersebut pernah berperkara berhadapan dengan kepemilikan tanah yang dimaksud sebelumnya.
“Keputusan yang mana dulu itu sudah ada pernah diputusin, yaitu khalayak itu memang sebenarnya telah bukan dinyatakan, ditolak permohonan pembeliannya,” kata Fuad dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Komisaris Utama BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesi (MIND ID) ini mengaku heran kepemilikan melawan tanahnya digugat kembali. Dalam kesempatan itu, Fuad menduga ada permainan mafia tanah pada persoalan hukum yang tersebut menimpanya.
“Mungkin pasca rumahnya dibangun bagus, baru diperkarakan oleh mafia tanah ini, tidak dulu-dulu yang mana perkara. Menurut saya ini sudah ada waktunya barang kali, waktunya reformasi hukum dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fuad Bawazier, Sri Melyani yang dimaksud turut mendampingi di audiensi dengan Komisi III DPR mengungkapkan kronologis gugatan tersebut. Pada 2014, PN Ibukota Pusat memunculkan putusan tanah menghadapi nama Nuraini Bawazier tidaklah mengikat lalu diperintahkan mengosongkan rumah tersebut.
Pada 7 Agustus lalu, pengadilan melakukan eksekusi pengosongan rumah Fuad Bawazier. Tetapi eksekusi dibatalkan lantaran ada perlawanan. “Baru kali ini saya mendapatkan satu perkara yang aneh bin ajaib, penduduk bukan punya hak, tidak ada punya legal standing, tapi dinyatakan berhak berhadapan dengan objek,” kata Sri.
Mendengar apa yang berubah menjadi persoalan Fuad Bawazier, Komisi III DPR menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa putusan pengadilan yang dimaksud tak sanggup dieksekusi oleh sebab itu ada pertentangan. Fuad sebagai pemilik tanah yang digunakan sah memiliki sertifikat hak milik.
Kemudian BPN DKI Jakarta diminta tidak ada mengeluarkan sertifikat kepemilikan baru sebab masih tahapan sengeketa. Komisi III juga meminta-minta PN Ibukota Indonesia Pusat tiada melakukan eksekusi pengosongan dikarenakan putusan bermasalah.
“Komisi III DPR RI memohon Kepolisian Negara Republik Tanah Air untuk tiada menyokong pengamanan rencana eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Ibukota Pusat,” tulis kesimpulan Komisi III.
Artikel ini disadur dari Petinggi TKN Prabowo-Gibran Ngadu ke DPR Jadi Korban Mafia Tanah