Permohonan Isbat Nikah Ditolak, Rizky Febian lalu Mahalini Harus Nikah Ulang!

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian juga Mahalini. Apakah harus nikah ulang?

Humas Pengadilan Agama Ibukota Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan juga Mahalini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikarenakan pernikahan merek tidaklah memenuhi rukun nikah yaitu masalah wali nikah.

Dalam pernikahan yang dimaksud terungkap fakta bahwa yang dimaksud menikahkan Mahalini untuk Rizky Febian tidak ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama dengannya. Meraka pun menunjuk seseorang ustadz bernama Yahya M.Y sebagai wali hakimnya.

“Nah di pada persidangan ditemukan fakta ternyata yang mana menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim dikarenakan memang benar beliau (Mahalini) tak punya wali,” kata Suryono dalam Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (25/11/2024).

Namun, wali hakim itu dianggap tidak ada sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).

“Siapa yang ditunjuk wali hakim di undang-undang itu itu ada ke di peraturan menteri agama bahwa wali hakim ke nomor 30 2005 bahwa yang dimaksud ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang digunakan terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Suryono.

“Ya otomatis ditolak ditolak lantaran pernikahannya itu tidaklah memenuhi salah satu rukun nikah,” ujar ia lagi.

Alhasil, pernikahan Rizky Febian dan juga Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama serta negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya bisa saja dianggap sah secara agama kemudian tercatat pada negara.

“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya ia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, sanggup dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” ujar Suryono.

Baca juga:  Rudy Salim Resmi Ambil Alih Pengelolaan Gerai Burger Carl's Jr Negara Indonesia

Artikel ini disadur dari Permohonan Isbat Nikah Ditolak, Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *