Permenaker Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Terbit 4 Desember

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli melakukan konfirmasi aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan akan mengundurkan diri dari sebelum Rabu, 4 Desember 2024.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan itu juga sudah pernah mempertimbangkan daya saing usaha.

“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang tersebut disampaikan Bapak, Bapak Presiden tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa sudah ada clear,” ujar Yassierli ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (29/11/2024).

Permenaker ini akan berubah menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Lokal baik di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

“Nah apa selanjutnya, seperti beliau komunikasikan detailnya itu nanti ada dalam peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya nggak bisa jadi janjikan ya mungkin saja sebelum Rabu kita telah keluar. Permenaker,” jelasnya.

Sementara itu, Yassierli mengemukakan sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.

“Kan telah clear, amanah MK itu kan upah sektoral ke Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear. Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat pada Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” ucapnya.

Artikel ini disadur dari Menaker: Permenaker Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Terbit 4 Desember

Baca juga:  BRIN Sebut Galon Kuat Berbahan PC Ideal untuk Distribusi dalam Wilayah Negara Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *