Perbedaan Game Online dengan Judi Online, Ini adalah Penjelasannya

JAKARTA – Pemahaman yang jelas tentang perbedaan permainan hiburan lalu praktik perjudian penting untuk diberikan terhadap masyarakat agar dia bijak di menghasilkan tindakan dalam ruang digital sekaligus mencegah risiko yang bukan diinginkan. Dengan begitu, upaya pemberantasan judi online yang dimaksud direalisasikan pemerintah dapat memberikan partisipasi positif pada memulai pembangunan ruang digital yang mana aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam keseharian, seringkali ada kebingungan antara permainan kartu dengan perjudian yang digunakan mempunyai risiko serius. Esensinya, permainan kartu merupakan hiburan yang digunakan sah dan juga bukan mencederai pemainnya, baik secara mental maupun finansial. Hal ini berbeda dengan perjudian yang memiliki sifat operasi dua arah. Sifat operasi dua arah pada perjudian melibatkan pertukaran uang atau barang setara, yang digunakan pada akhirnya dapat berujung pada kerugian finansial para pihak yang dimaksud terlibat.

Sebaliknya, permainan kartu adalah kegiatan satu arah yang tersebut cuma digunakan untuk bersantai dan juga hiburan. Di masa kini, permainan kartu tradisional telah diadopsi ke pada ranah permainan digital, dengan grafis menarik, simulasi permainan yang tersebut variatif, juga chip atau koin yang dimaksud dapat dimenangkan pada permainan.

“Sebenarnya gampang menentukan bahwa suatu game merupakan judi online atau bukan, yakni apabila ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan dalam dalamnya. Namun, untuk game yang digunakan mempunyai layanan in-game purchases atau pembelian item berbayar ke pada game, menurut saya bukanlah satu di antaranya aktivitas judi online,” kata Pengamat Perekonomian Digital Heru Sutadi dikutip, Mulai Pekan (29/4/2024).

Permasalahan judi online juga berimbas pada permainan lainnya, baik online maupun offline. Seperti yang tersebut biasa ditemui dalam pusat perbelanjaan, yang dimaksud dianggap masuk ke tempat abu-abu, apakah diantaranya sebagai sebuah judi online atau sebuah permainan biasa.

Baca juga:  KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait Kasus DJKA

Chairman Lembaga Penelitian Ketenteraman Siber lalu Komunikasi Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Dahlian Persadha menyebut, permainan dalam pusat perbelanjaan, di dalam mana pengguna diharuskan membeli kredit atau koin untuk dapat bermain, tapi tidak ada mendapatkan hadiah tertentu, seperti simulasi mobil juga lain-lain, seharusnya tak dikategorikan sebagai sebuah judi.

“Namun, tidak berarti bahwa permainan lain yang tersebut dapat mendapatkan hadiah seperti capit boneka atau permainan bola basket akan dianggap sebagai kegiatan perjudian, dikarenakan untuk melakukan kegiatan yang disebutkan diperlukan strategi juga keahlian untuk dapat meraih kemenangan permainan,” katanya.

Demikian juga permainan online yang membutuhkan penggunanya membeli beberapa jumlah poin sebagai diamond atau chip yang dapat digunakan penggunanya untuk membeli prasarana tertentu seperti skin, senjata, ataupun supaya bisa jadi menjalankan permainan. Seharusnya permainan online yang disebutkan tidak ada dapat dikategorikan sebagai judi online oleh sebab itu tidaklah ada hasil nyata sebagai uang atau barang yang mana didapatkan dari permainan tersebut.

Artikel ini disadur dari Perbedaan Game Online dengan Judi Online, Ini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *