Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon

BAKU – Inovasi pendanaan aksi iklim harus diiringi dengan pengawasan yang tersebut berintegritas. Hal itu untuk menegaskan pendanaan benar-benar sampai dalam tingkat tapak kemudian dimanfaatkan dengan tujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu pembaharuan pendanaan aksi iklim adalah pemindahan fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan otoritas Indonesia.

Berdasarkan kebijakan yang dimaksud pemerintah pusat memperkuat pendanaan aksi iklim di dalam tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat dan juga otoritas Daerah (HKPD).

“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang menimbulkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya sama-sama dengan indikator penting lainnya,” kata Fathan ketika menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste ke Paviliun Tanah Air pada Kongres Perubahan Iklim COP29 UNFCCC di dalam Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).

Fathan menyatakan pembaharuan pendanaan yang disebutkan memperlihatkan komitmen Negara Indonesia untuk melakukan pengerjaan berkelanjutan pada seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan dan juga ekosistem.

“Pemerintah wilayah yang memiliki tutupan hutan akan meninjau keuntungan dengan melindungi area yang dimaksud secara khusus dengan dukungan transaksi fiskal,” ujarnya.

Dia menjelaskan Negara Indonesia pada 2023 telah dilakukan memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme pengiriman fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu ia meyakinkan BPK berperan mengawasi kemudian melakukan konfirmasi akuntabilitas dari pengaplikasian dana tersebut.

Pihaknya juga menyebabkan rekomendasi terhadap kementerian/lembaga terkait untuk menghasilkan standar yang digunakan jelas evaluasi terkait deforestasi. Hal ini sebagai bagian dari rencana aksi iklim dan juga menyelaraskan target penurunan deforestasi di tingkat nasional sub-nasional.

Baca juga:  Wapres Gibran Buka Pengaduan Masyarakat, Datang ke Istana Wapres atau Via WA

Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari mengutarakan sumber pendanaan iklim yang dapat dilirik salah satunya adalah bursa karbon sukarela. “Indonesia memiliki kemungkinan mendapat kontribusi dari lingkungan ekonomi karbon hingga USD10 miliar per tahun,” katanya.

Ratna mengungkapkan, selain dari sektor kehutanan dan juga penyelenggaraan lahan lainnya, sektor sampah dan juga energi juga potensial untuk mendapat dukungan pendanaan dari bursa karbon sukarela. “Potensi pendanaan iklim dari bursa karbon untuk sektor sampah kemudian energi dapat mencapai 3,5-6 miliar dolar per tahun yang tersebut dapat dimanfaatkan untuk inisiasi lapangan kerja, pengentasan kemiskinan juga memperkuat Indonesi peningkatan rendah karbon,” ujarnya.

Direktur PT Astra Otoparts Ronny Kusgianta menjelaskan, pihaknya berikrar untuk beroperasi secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang mana diwujudkan adalah dengan menerapkan pengelolaan sampah dan juga limbah. “Kami menerapkan circular economy pada pengelolaan sampah juga limbah,” katanya.

Artikel ini disadur dari Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *