Pemakaian Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi BBWS

JAKARTA – Permohonan izin pemanfaatan sumber daya air untuk air tanah tidak ada harus rekomendasi teknis (rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Badan Geologi pada waktu ini sedang menciptakan Balai Konservasi Air Tanah yang mana akan memberikan rekomtek untuk perizinan pengelolaan air tanah.

“Saat ini untuk air tanah izinnya masih di dalam Badan Geologi. Tapi, nanti akan dibentuk Balai Konservasi Air Tanah yang akan mengurus rekomtek izin pengaplikasian air tanahnya,” ujar Kepala Pusat Air Tanah serta Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Ediar Usman di Pertemuan Geologi Tahun 2024, baru-baru ini.

Balai Konservasi Air Tanah akan dibentuk di beberapa wilayah ke Indonesia. Untuk wilayah Sumatera akan dibangun ke Jambi, wilayah Kalimantan dalam Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN), wilayah Sulawesi dalam Makassar, wilayah Jawa ke Madiun, Jawa Barat di dalam Bandung, Bali ke Denpasar, dan juga Jakarta.

Di acara sama, Penyelidik Bumi Madya Badan Geologi Budi Joko Purnomo menyampaikan progres regulasi yang mana berhubungan dengan pengelolaan air tanah yang dimaksud berkaitan dengan UU No 17 Tahun 2019 tentang Informan Daya Air.

Menurut dia, ada beberapa hal yang tersebut nanti berkaitan dengan roadmap pengelolaan air tanah ke depan. Pertama, terkait regulasi. Kedua, penataan lalu pengawasan perizinan air tanah. Kemudian di hal penyusunan peta konservasi air tanah. “Ini penting lantaran bermetamorfosis menjadi salah satu senjata kami pada mengevaluasi perizinan air tanah,” katanya.

Terdapat 2 Peraturan otoritas terkait turunan UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang digunakan berhubungan dengan air tanah. Pertama, Peraturan Pengelolaan Sumber Daya Air lalu yang digunakan kedua adalah Peraturan pemerintahan tentang Informan Air.

Baca juga:  Dinobatkan sebagai Bapak Petani Milenial, Wamentan Yakin Industri Pertanian Menjanjikan

“Peraturan pemerintahan tentang pengelolaan sumber daya air ini sudah ada selesai klarifikasi dari Sekretariat Negara. Jadi, mudah-mudahan pada waktu dekat bisa jadi terbit. Kalau untuk Peraturan pemerintahan tentang Sumber Air, itu masih tahap harmonisasi pada Kementerian Hukum kemudian HAM,” ujar Budi.

Salah satu yang tersebut diatur pada perizinan air tanah terkait lapisan akuifer atau lapisan tanah yang dimaksud mengandung air. Badan Geologi harus mengevaluasi secara teknis mana akuifer yang digunakan boleh diambil, kemampuan akuifernya berapa, kemudian jarak terdekat dengan sumur seperti apa. “Dari situ baru mampu ditentukan berapa sejumlah air yang digunakan boleh diambil,” ucapnya.

Kepmen ESDM Nomor 259 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah mengatur pemberian kuota debit air tanah berdasarkan keadaan air tanahnya kemudian uji pemompaannya. Dalam Kepmen dijelaskan keadaan air tanah dibagi bermetamorfosis menjadi 4 yaitu aman, rawan, kritis, dan juga rusak. Kalau kondisinya aman itu masih boleh izin baru maupun perpanjangan. Kondisi rawan juga masih boleh.

Artikel ini disadur dari Badan Geologi: Penggunaan Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi BBWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *