Bisnis  

Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang dari Jokowi, Hal ini Syaratnya

JAKARTA – otoritas resmi menerbitkan Peraturan eksekutif Nomor 25 Tahun 2024 pembaharuan melawan PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Lewat aturan tersebut, organisasi masyarakat atau ormas keagamaan dapat privilese sebagai penerima penawaran izin tambang.

Baca Juga: Jokowi Beri Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, otoritas Bagi-bagi Kue?

Menteri Investasi/Kepala Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia mengungkapkan asal organisasi keagamaan yang akan diberikan jatah tambang harus miliki badan usaha. Bahlil menegaskan, pemberian konsesi tambang itu tidak juga merta diberikan untuk organisasi tapi harus melalui badan usaha.

“Kita meberikan ke ormas tidak ke organisasinya, tapi ke badan usaha yang dimaksud dimiliki oleh ormas itu,” ujar Bahlil, di dalam Kementerian ESDM, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, pemberian konsesi tambang ini akan memberikan pengalaman terhadap para ormas keagamaan pada mengatur usaha tambang. “Tentang pengalaman ini kan berproses. Selama memenuhi peraturan, ada kualifikasi pada pertambangan kita harus berikan kesempatan,” ujar Bahlil.

Artikel ini disadur dari Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang dari Jokowi, Ini Syaratnya

Baca juga:  Harga Emas Antam Turun Rp5.000 per Gram, Hal ini Rinciannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *