JAKARTA – JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan nilai aset sektor perasuransian, penjaminan, serta dana pensiun (PPDP) mencapai Rp2.550 triliun. Jumlah ini dibukukan hingga awal 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, aset perusahaan asuransi menyentuh Rp1.100 triliun, dana pensiun Rp1.400 triliun, dan juga penjaminan sebesar Rp50 triliun.
Sehingga, total PPDP hingga awal tahun ini berada ke kedudukan Rp2.550 triliun. Ogi menyebut, nomor itu cukup signifikan dari total aset jasa keuangan yang tersebut berada di dalam level Simbol Rupiah 20.000 triliun.
“Total aset perusahaan asuransi itu sebenarnya telah Rp1.100 triliun ya, jadi di dalam tempat kami ada dana pensiun Mata Uang Rupiah 1.400 triliun, ada penjaminan masih Rp50 triliun,” ujar Ogi pada waktu ditemui di dalam kawasan Ibukota Pusat, Hari Jumat (26/7/2024)
“Jadi kira-kira di dalam PPDP ya, dalam perasuransian, penjaminan dan juga dana pensiun itu total asetnya itu sekitar Mata Uang Rupiah 2.500 triliun yang dimaksud dikelola, yang ada pada waktu ini dalam sektor jasa keuangan,” paparnya.
Selain aset bernilai jumbo, lanjut Ogi, secara konsolidasi permodalan lapangan usaha asuransi pada di negeri juga masih terkendali. Kendati begitu, ada beberapa perusahaan masih mencatatkan ekuitas ke bawah ketentuan OJK.
“Kita lihat dari indikator permodalan juga masih terkendali ya, namun juga disadari masih banyak beberapa perusahaan yang mana ke bawah ketentuan kemudian itu berubah menjadi PR (pekerjaan rumah/tugas) yang wajib kita lakukan,” beber dia.
Adapun, OJK menaikan setoran modal minimum atau ekuitas perusahaan asuransi berubah jadi Mata Uang Rupiah 1 triliun. Hal ini tertuang pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Organisasi Asuransi, Organisasi Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan juga Organisasi Reasuransi Syariah.
Ketentuan yang dimaksud bertujuan menguatkan kapasitas lapangan usaha perasuransian. OJK telah terjadi menerbitkan POJK Nomor 23 tahun 2023 yang mana mengatur penyesuaian ketentuan menghadapi modal disetor minimum bagi pelaku perusahaan baru atau new entry.
Selain itu, aturan yang disebutkan juga berlaku bagi pelaku perusahaan yang digunakan telah terjadi mendapatkan izin usaha.
“Kemudian, kalau kita lihat dari beberapa tantangan serta isu struktural yang bermetamorfosis menjadi tantangan yang dihadapi oleh bidang perasuransian ada beberapa aspek perspektif yang tersebut wajib mendapatkan perhatian,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari OJK Catat Aset PPDP Capai Rp 2.550 Triliun di Awal 2024