JAKARTA – Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, serta Security (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyelenggarakan rapat kordinasi bersatu Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Kantor Kemenkopolhukam, Ibukota Indonesia hari ini. Rapat yang disebutkan terkait percepatan penyelenggaraan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
“Baru belaka kita laksanakan rapat koordinasi terkait adalah percepatan pelaksanaan Permen 14 Tahun 2024 tentang Pengadministrasian kemudian Pendaftaran Tanah Ulayat Komunitas Hukum Adat,” kata Hadi seusai rapat, Selasa (23/7/2024).
Dalam rapat tersebut, kata Hadi, menyamakan regulasi untuk mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat penduduk hukum adat. Menurutnya perlu satu kegiatan sama-sama atau langkah bersatu para Kementerian terkait.
“Pertama adalah kita akan selalu koordinasikan juga sinkronisasikan implementasi regulasi lintas kementerian. Jadi nanti ada kementerian KLHK punya regulasi kemudian KKP termasuk Kemendagri yang tersebut mensingkronasikan supaya ada titik temu supaya permasalahan-permasalahan tanah ulayat ini dapat terselesaikan,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, kata Hadi, yakni melakukan sosialisasi sama-sama bermacam regulasi lintas kementerian termasuk dengan komunitas hukum adat. Serta, memutakhirkan juga sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak komunitas hukum adat.
“Keempat adalah koordinasi kemudian sinkronisasi penentuan area pilot project bersama. Sehingga tempatnya di mana lokasinya ke mana itu kita bisa jadi ketahui lalu kita akan lakukan inventarisasi lalu identifikasi. Dan setelahnya itu kementerian ATR BPN akan melakukan pendaftaran,” ungkapnya.
Dikesempatan yang tersebut sama, Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan pembahasan mengenai tanah hak ulayat rakyat hukum adat berubah jadi sangat penting.
“Ini tidak hanya saja bicara isu keadilan, kesejahteraan, tapi juga pasti ada kaitan dengan urusan politik hukum juga sosial. Bahkan ada kaitannya dengan keamanan,” kata AHY.
Menurutnya penting adanya singkronisasi pada tingkat pimpinan maupun di pelaksanakannya di lapangan. AHY mengungkapkan berdasarkan hasil inventarisasi kemudian identifikasi yang digunakan pihaknya lakukan di dalam 16 provinsi di dalam Indonesia ada kurang lebih besar 3,8 jt hektare yang tersebut merupakan tanah ulayat yang juga merepresentasi kurang lebih lanjut 3.000 komunitas hukum adat.
“Ini permasalahan yang dimaksud bukan mudah akibat kita tahu bahwa di perjalanan bangsa ini tata ruang, tanah tanah yang digunakan ada dalam beragam tempat ini sudah ada memiliki peruntukkannya masing masing. Tapi kita juga berharap pemerintah terus-menerus untuk menjamin agar komunitas hukum adat ini juga ke lindungi, dijamin hak haknya. Oleh oleh sebab itu itu semangatnya adalah mencari solusi bersama,” kata AHY.
Artikel ini disadur dari Menko Polhukam-Menteri ATR Bahas Penyelesaian Masalah Tanah Ulayat Masyarakat Adat