Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Perlindungan Nasional

JAKARTA – Menteri Perlindungan ( Menhan ) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk badan baru, yakni Dewan Keamanan Nasional. Peraturan presiden (perpres) terkait Dewan Perlindungan Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto.

“Iya, akan ada mengundurkan diri dari Perpres Dewan Defense Nasional,” kata Sjafrie ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Hari Senin (25/11/2024).

Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Keamanan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Keamanan Negara.

“Ya itu bukanlah persoalan yang mana aneh, itu hanya sekali melanjutkan amanat UU,” kata Sjafrie.

Sjafrie memohonkan seluruh pihak untuk tak salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Defense Nasional. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan bahwa pembentukan badan itu amanat dari UU. “Itu ada di di amanat UU Pertahahan, hanya saja belum dibentuk saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Negara, seperti membentuk Dewan Perlindungan Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie pada rapat kerja perdana sama-sama Komisi I DPR RI pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (25/11/2025).

“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Keamanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Defense Nasional pada konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie.

Artikel ini disadur dari Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional

Baca juga:  Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *