Masa Jabatan Akan Berakhir, KPK Diminta Segera Tangkap Harun Masiku

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menangkap buronan Harun Masiku. Sebab telah empat tahun sejak ditetapkan sebagai terperiksa di perkara suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS) pada 2020, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.

Apalagi masa jabatan Pimpinan KPK akan berakhir pada Desember 2024. Namun hingga sekarang ini belum juga ada kejelasan mengenai keberadaan politikus PDIP tersebut. Harun Masiku masuk pada daftar pencarian pemukim dikarenakan diduga kuat menyuap eks Komisioner KPU WS agar ditetapkan sebagai anggota DPR.

“Sejak OTT oleh KPK terhadap eks Komisioner KPU WS dan juga beberapa jumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 sampai dengan 9 Januari 2020 hingga ketika ini penangkapan terhadap Harun Masiku masih berubah jadi misteri,” kata praktisi Hukum juga Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, Moh. Akil Rumaday, Kamis (8/8/2024).

Akil menuturkan, realitas yang disebutkan memunculkan pertanyaan lalu perbincangan oleh rakyat luas. Menurutnya, belum ditemukannya Harun Masiku merupakan tanggung jawab Pimpinan KPK pada periode 2019-2024.

“Tanggung jawab yang dimaksud bersesuaian dengan amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua berhadapan dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga juga pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi kemudian Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Akil.

“Dengan demikian, ketententuan sebagaimana yang dimaksud di melawan menunjukkan bahwa peran lalu tanggung jawab juga kewenangan yang mana dimiliki oleh Pimpinan KPK pada upaya pemberantasan langkah pidana korupsi mempunyai kedudukan strategis kemudian fundamental baik pada aspek pencegahan juga juga di aspek penindakan perbuatan pidana korupsi,” katanya.

Akil menilai, adanya kabar upaya Obstruction of Justice (OOJ) pun turut diperhatikan oleh KPK di menangkap buron Harun Masiku. Menurut Akil, OOJ atau penghalang keadilan dapat dimaknai sebagai perbuatan yang dimaksud dijalankan dengan maksud untuk menghalangi langkah-langkah hukum aktivitas pidana korupsi.

Baca juga:  BPJPH dan juga Ditjen Perlindungan Pengguna Sinergi Keamanan Sistem Halal

“Sedangkan ketentuan Obstruction of Justice diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21,” jelasnya.

Akil menyebut, dibutuhkan keseriusan dari Pimpinan KPK untuk berani menangkap terperiksa Harun Masiku. Tak belaka itu, KPK juga harus berani menetapkan terdakwa terhadap siapa belaka yang tersebut terlibat di pelarian dan juga persembunyian Harun Masiku selama ini.

“Dengan bukti yang dimaksud ada melalui pemeriksaan saksi-saksi oleh KPK, tentunya ke depan akan ada penetapan terperiksa oleh KPK terhadap pelaku yang mana melakukan Obstruction of Justice. Bila tidak, maka kejadian ini merupakan catatan kelam sejarah pemberantasan aktivitas pidana korupsi oleh rezim Pimpinan KPK periode tahun 2019-2024,” sambungnya

Artikel ini disadur dari Masa Jabatan Akan Berakhir, KPK Diminta Segera Tangkap Harun Masiku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *