Mantan Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara

JAKARTA – Mantan Dirut PT Garuda Indonesi Emirsyah Satar divonis hukuman 5 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Emirsyah terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan aktivitas pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana untuk Terdakwa Emirsyah Satar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh ketika membacakan amar putusan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Emirsyah juga divonis untuk membayar uang Rp500 jt subsider tiga bulan bui. “Menghukum terdakwa untuk membayar uang perwakilan beberapa jumlah USD86.367.019,” ujar Hakim.

Vonis uang pengganti itu dengan ketentuan terdakwa tidaklah mempunyai harta benda yang tersebut tak mencukupi untuk membayar uang alternatif maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Satar diyakini bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 lalu ATR 72-600. Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika membacakan surat tuntutan Satar dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/6/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh sebab itu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sebagian Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tiada dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU pada waktu membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga memohonkan majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan terdiri dari pembayaran uang substitusi sebesar USD86.367.019. JPU meminta, uang substitusi itu harus dibayar maksimal 1 bulan pasca mendapat putusan inkrah. Bila tidak, JPU bisa jadi menyita harta Satar untuk dilelang guna menutupi uang perwakilan tersebut.

Baca juga:  Sekarang Bukan Dwi Fungsi Lagi tapi Multifungsi ABRI

Artikel ini disadur dari Mantan Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *