JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyoroti perpanjangan masa jabatan pada revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan baru belaka disetujui otoritas lalu DPR RI. Mahfud mengingatkan, masa jabatan hakim MK Anwar Usman, merupakan salah satu dampak yang tersebut akan muncul apabila revisi UU MK itu dilakukan.
“Sekarang Pak Anwar Usman itu mendapat tambahan masa jabatan 11 bulan (sekitar) satu tahun, seharusnya beliau itu kalau 15 tahun sudah ada habis pada akhir 2025, tapi ia akan habis nanti 2026,” jawab Mahfud saat ditanya persoalan revisi UU MK pada podcast ‘Terus Terang’ yang digunakan tayang dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/5/2024).
Padahal, tendensi-tendensi seperti itu merupakan alasan dirinya menolak revisi UU MK saat berubah menjadi Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, dan juga Keselamatan (Menko Polhukam) periode 2019-2024. Sebab, pada waktu itu diusulkan inovasi di aturan peralihan pada Pasal 87 yang menghasilkan hakim yang telah 5 tahun ke berhadapan dengan tapi belum 10 tahun dimintakan persetujuan ke lembaga pengusungnya.
Saat itu, Mahfud mengungkapkan, istilah resmi yang dipakai di revisi UU MK “dimintakan konfirmasi” kemudian istilah yang tersebut dipakai pada revisi UU MK yang tersebut disetujui pemerintahan serta DPR RI yaitu dimintakan persetujuan. Mahfud merasa, keberadaan aturan peralihan itu nantinya mengancam orang-orang yang dimaksud akan bertugas sampai 10 tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menerangkan, situasi sebaliknya akan dialami hakim-hakim yang tersebut masa tugasnya telah 10 tahun. Padahal, sebelumnya dia yang telah lebih banyak dari 10 tahun akan melaksanakan tugas sampai batas 15 tahun, sepanjang tidak ada lebih besar 70 tahun usia pensiun.
“Sekarang berubah, yang sekarang ini yang dimaksud baru disetujui baru ini, berarti bukan ditandatangani waktu itu. Isinya itu sekarang bagi dia hakim konstitusi yang sudah ada bekerja 10 tahun lebih, maka beliau dinyatakan berhenti atau berakhir masa tugasnya pada ketika usia 70 tahun,” ujar Mahfud.
Padahal, aturan yang digunakan sebelumnya antara masa tugas 15 tahun atau 70 tahun usia pensiun, akan dipilih mana yang tersebut sampai tambahan dulu. Artinya, jikalau 15 tahun telah sampai lebih tinggi dulu berakhir pada masa tugas 15 tahun, serta jikalau masuki usia 70 tahun lebih besar dulu masa tugas hakim-hakim akan berakhir setelahnya 15 tahun.
“Artinya apa? Kalau 15 tahun ia telah habis pada tahun 2025. Nah, 2026 beliau telah 70, jadi diambil 70-nya, ini ada tambahan jabatan, itulah yang digunakan saya katakan rule by law, keinginan setelah itu dibungkus dengan aturan hukum,” kata Mahfud.
Artikel ini disadur dari Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman Jadi 16 Tahun