Mahfud MD Dorong Gerindra Pelopori Revisi Aturan Kunker ke Luar Negeri

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyokong Partai Gerindra memelopori revisi peraturan kunjungan kerja ( kunker ) bagi pejabat. Revisi aturan itu selaras dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto agar para pejabat mengempiskan studi banding ke luar negeri.

Mahfud MD mengupayakan Partai Gerindra yang mana merupakan partai bentukan Prabowo oleh sebab itu selama ini upaya pemerintah mengatur kunker ke luar negeri terkendala pada saat dibahas di dalam lembaga politik.

“PEMERINTAH harus mengatur kembali hak melakukan kunker ini scr ketat. Sy tahu Kemenkeu lalu Kemdagri sdh berjuang utk mengatur ini tapi jk sdh dibahas dalam lembaga kebijakan pemerintah tertentu ada sj alasan utk mencari pembenaran. Presiden/Pimpinan Koalisi Merah Putih, teristimewa Partai Gerindra, hrs memelopori pengaturan kembali ttg ini,” tulis Mahfud MD di akun X/Twitter-nya dikutip, Hari Senin (4/11/2024).

Menurut Mahfud MD, arahan juga sikap Presiden Prabowo Subianto untuk kesejahteraan rakyat, demokrasi, penegakan hukum, serta pemberantasan korupsi masih memberi harapan. Salah satunya pidato Prabowo pada acara pengumuman Aksi Solidaritas Nasioanal (GSN) di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Hari Sabtu (2/11/2024), yang dimaksud menekankan agar pejabat, salah satunya Anggota DPR/DPRD tiada bnyak studi banding lantaran kesulitan yang digunakan dihadapi sudah ketahui.

Mantan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang dimaksud berpasangan dengan Capres Ganjar Pranowo itu menceritakan pengalamannya di mana berubah jadi pejabat pemerintah. Menurutnya, berbagai pegawai Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) yang mengeluh dikarenakan hampir setiap ketika terus-menerus ada rombongan dari Kementerian, DPR/DPRD, lembaga negara, Pusat, juga Daerah kunker ke luar negeri.

“Belum pulang yang dimaksud satu, datang lain. Mereka hrs dilayani secara protokoler,” ungkap Mahfud MD.

Baca juga:  WNI Tawuran ke Korsel, 1 Orang Tewas Ditusuk

Mahfud Mahfud, hak kunker ke luar negeri dan juga antardaerah bagi Pemda/DPRD diberikan dengan aturan resmi. Bahkan, sewaktu Mahfud bermetamorfosis menjadi Anggota DPR, selain Komisi, Pansus sebuah RUU pun miliki jatah studi banding ke luar negeri meskipun urgensinya bukan ada.

“Kita tahu ini melelahkan KBRI serta secara halus merekan banyak mengeluh,” katanya.

Artikel ini disadur dari Mahfud MD Dorong Gerindra Pelopori Revisi Aturan Kunker ke Luar Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *