JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) dinilai memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep forward ke Pemilihan Pengelola (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Sebab, usia Ketua Umum Partai Solidaritas Negara Indonesia (PSI) itu masih 29 tahun ketika ini.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Pemimpin wilayah juga Wakil Gubernur, Kepala Daerah juga Wakil Bupati, dan/atau Wali kota juga Wakil Wali Kota.
MA mengubah batas waktu penghitungan usia akan datang calon kepala area (cakada). Sehingga, usia akan datang cakada dihitung ketika calon yang dimaksud dilantik sebagai kepala area definitif. Sedangkan di PKPU 9/2020 tersebut, usia akan cakada dihitung pada waktu penetapan calon yang dimaksud sebagai kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah berpendapat bahwa situasi sekarang simpel diprediksi. Dedi menuturkan, agresifnya Jokowi mendirikan kekuasaan keluarga, sejak skandal Gibran Rakabuming Raka lolos kriteria cawapres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) era kepemimpinan Anwar Usman, hingga sekarang pada skema pilgub.
“Keputusan ini sanggup sekadar pintu masuk skenario loloskan Kaesang untuk kontestasi dalam Jakarta, serta seperti yang dimaksud sudah ada terjadi, rute penyelenggaraan pilkada pun potensial akan kembali riuh dan juga penuh skandal mereplikasi pilpres,” kata Dedi terhadap SINDOnews, Kamis (30/5/2024).
“Terlebih, koalisi Gerindra yang mana potensial akan kembali bersatu sebagaimana pada pilpres, juga tidaklah miliki tokoh kuat, PAN serta Golkar bahkan tak punya kans untuk usung kandidat utama,” pungkas Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini.
Artikel ini disadur dari MA Putuskan Hapus Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Maju Pilgub Jakarta?