Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Pengelola Bengkulu

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pemimpin wilayah Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terdakwa dugaan pemerasan dan juga gratifikasi. Penetapan dituduh buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam Bengkulu, Hari Sabtu (23/11/2024).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penerimaan uang yang tersebut ditujukan untuk kepentingan urusan politik Rohidin yang kembali forward pada pemilihan kepala daerah Bengkulu 2024.

“KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan beberapa orang uang oleh saudara EV alias AV selaku Adc Pengelola Bengkulu juga saudara IF selaku Sekda Bengkulu yang mana dimaksudkan untuk saudara RM selaku Pengurus Bengkulu,” ujar Alex, Mingguan (24/11/2024).

Dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat diamankan 8 orang. Dalam penangkapan ini, KPK menyita barang bukti uang beberapa jumlah Rp7 miliar di bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, kemudian Singapura.

“Catatan penerimaan kemudian penyaluran uang, uang tunai Mata Uang Rupiah 32,5 jt pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai Rp120 jt pada rumah saudara FEP,” katanya.

“Uang tunai sebesar Rp370 jt pada mobil saudara RM,” sambungnya.

Selain itu, KPK juga menemukan uang di bentuk Dolar Amerika (USD) serta Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai total sebesar Rp6,5 miliar di mata uang rupiah, Dolar Amerika (USD), dan juga Dolar Singapura (SGD) pada rumah juga mobil saudara EV,” ujar Alaex.

Sehingga, total uang yang tersebut disita oleh KPK terkait OTT Pemimpin wilayah Bengkulu mencapai Rp7 miliar.

Artikel ini disadur dari Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu

Baca juga:  Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Ada Izin Haji bagi Siapa Pun yang mana Akan Berhaji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *