KPU Sebut Masih Lakukan Harmonisasi Putusan MA perihal Batas Usia Calon Kepala Daerah

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asya’ri mengatakan bahwa sampai pada waktu ini belum ada langkah apakah putusan Mahkamah Agung (MA) perihal batas usia calon kepala wilayah akan dimasukkan ke pada PKPU atau tidak. Dia masuk akal pihaknya masih melakukan harmonisasi.

“Ini masih diharmonisasi,” ujar Hasyim dalam Kompleks Parlemen, Jakarta, Awal Minggu (10/6/2024).

Oleh sebab itu, ia belum bisa jadi meyakinkan apakah putusan MA yang disebutkan akan berlaku pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 yang mana akan dilakukan pada Bulan November mendatang.

KPU, kata Hasyim, tidak ada mampu memutuskan secara sepihak terkait hal tersebut. Pasalnya, di harmonisasi ini, lembaga pengurus pemilihan umum juga turut melibatkan pemerintah kemudian Bawaslu.

“Karena kalau harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang dimaksud menyelenggarakan harmonisasi. Dan kemudian, ada Kementerian Hukum dan juga HAM, ada Kementerian di negeri, ada Bawaslu. Jadi masih dibahas,” jelasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang mana memohonkan peraturan batas usia calon kepala wilayah minimal 30 tahun dicabut.

Putusan itu tertuang pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang digunakan diputus Ketua Majelis Yulius dengan Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan juga Anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batas usia minimal calon kepala wilayah yang dimaksud tertuang pada Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah dilakukan mengubah yang mana awalnya cagub kemudian cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon berubah menjadi setelahnya pelantikan.

Baca juga:  Cerita Biduan Dangdut Nayunda Nabila Kenal dengan SYL, Berawal dari Kirim-kirim Stiker WA

Atas dasar itu, MA meminta-minta KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Pemuka serta Wakil Gubernur, Kepala Daerah juga Wakil Bupati, dan/atau Wali Daerah Perkotaan serta Wakil Wali Kota.

Artikel ini disadur dari KPU Sebut Masih Lakukan Harmonisasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *