JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Pengelola Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi pemerasan kemudian gratifikasi di lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. Penetapan terperiksa ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) ke Bengkulu pada Hari Sabtu (23/11/2024).
“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan terhadap para dituduh untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada waktu konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Mingguan (24/11/2024) malam.
KPK juga menetapkan dua khalayak lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) serta EF Alias Anca (adc Kepala daerah Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga dituduh ditahan pada Rutan Pusat KPK.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap yang dimaksud terkait tindakan hukum pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras yang disebutkan untuk kepentingan pemilihan kepala wilayah (pilkada). “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya,” kata Alex ketika dihubungi wartawan, Akhir Pekan (24/11/2024).
Artikel ini disadur dari KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka