JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Kepala daerah Bengkulu Rohidin Mersyah terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi berbentuk pemerasan kemudian gratifikasi pada lingkungan otoritas Provinsi Bengkulu. Menurut KPK, Rohidin Mersyah sempat mengancam mencopot bawahannya apabila tiada bersedia dimintai pungutan.
Selain Rohidin Mersyah (RM), dua dituduh lainnya di perkara ini adalah Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Provinsi Bengkulu juga EV (Evriansyah) alias AC selaku ajudan Pengelola Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pada Juli 2024 Rohidin Mersyah mengemukakan terhadap bawahannya membutuhkan dukungan dana. “Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang digunakan bersangkutan membutuhkan dukungan dalam bentuk dana dan juga penanggung jawab wilayah di rangka Pemilihan Pengurus Bengkulu pada pilkada serentak bulan November 2024,” kata Alexander pada waktu konferensi pers, Mingguan (24/11/2024) malam.
Kemudian, pada September sampai dengan Oktober 2024, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengakumulasi jajaran Pemprov Bengkulu. Dalam kesempatan itu, dijelaskan Alexander, Isnan Fajri menyampaikan arahan Rohidin Mersyah.
“Saudara IF mengakumulasi seluruh ketua OPD serta Kepala Biro ke lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk menyokong inisiatif Saudara RM yang mana mencalonkan diri kembali sebagai Pengurus Bengkulu,” ujar dia.
Alexander menyebutkan, para jajaran Pengelola Bengkulu yakni Kepala Dinas Kelautan juga Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) lalu Kepala Dinas Pekerjaan Umum lalu Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengoleksi dana agar tak dicopot dari jabatannya.
“Saudara SF mengutarakan uang banyak Rp200 jt untuk Saudara RM melalui Saudara EV, dengan maksud agar saudara SF tidaklah dinonjobkan sebagai Kepala Dinas,” ujarnya.
Selain itu, TS mengakumulasi uang beberapa Rp500 jt yang dimaksud berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, juga potongan tunjangan pegawai.
Menurut Alex, Pemimpin wilayah Bengkulu sempat melakukan intimidasi untuk bawahannya dalam bentuk pengancaman akan menonaktifkan apabila dirinya bukan terpilih lagi bermetamorfosis menjadi penduduk nomor 1 pada Bengkulu.
Artikel ini disadur dari KPK Sebut Gubernur Bengkulu Ancam Copot Bawahan jika Tak Terpilih Lagi