Korupsi Pengadaan Barang serta Jasa di dalam PT PGN, KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurangi dua pemukim untuk bukan bepergian ke luar negeri. Keduanya diduga terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang lalu jasa ke Korporasi Gas Negara (PGN) Persero.

“Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang kemudian jasa di PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang digunakan akan di dalam periksa dapat setiap saat hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pihak dimaksud adalah pelaksana negara lalu pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/5/2024).

Berdasarkan informasi yang mana dihimpun, dua warga yang digunakan dicegah yakni Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN juga Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.

Ali menjelaskan, pencegahan ini adalah pengajuan yang dimaksud pertama dan juga dapat diperpanjang kembali sesuai dengan keinginan penyidikan. “KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” jelasnya.

Sebagai informasi, KPK sedang mengusut tindakan hukum dugaan korupsi pada Korporasi Gas Negara (PGN). Saat ini, persoalan hukum yang dimaksud sudah ada masuk ke di langkah-langkah penyidikan. KPK juga sudah ada menetapkan terdakwa pada proses penyidikan tersebut.

“Iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara pada Korporasi Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di dalam Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Ibukota Selatan, Senin, 13 Mei 2024.

Berdasarkan informasi dari KPK, persoalan hukum dugaan korupsi ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PGN yang dimaksud berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK telah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penyidikan menyangkut perkara di dalam Organisasi Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilaksanakan BPK yang tersebut disampaikan ke KPK,” kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata.

Baca juga:  Merinding Dengar Mars GP Ansor, Jokowi: Terus Jaga Semangat Persatuan

Meski demikian, Alex masih enggan membeberkan secara detail proses pembuatan perkara pada tubuh PGN tersebut. Pun demikian dengan identitas tersangka. KPK baru akan mengungkap secara terang benderang pasca adanya upaya paksa penahanan.

“Nanti kemungkinan besar kalau telah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penjara terhadap para tersangka,” kata Alex.

Artikel ini disadur dari Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT PGN, KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *