JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memverifikasi dua nama terperiksa perkara pembunuhan Vina lalu Eky yang digunakan masuk daftar pencarian pemukim (DPO), Andi dan juga Dani tiada dihapus. Kompolnas mengajukan permohonan Polda Jawa Barat terus menggali 2 DPO persoalan hukum pembunuhan Vina Cirebon tersebut.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan bahwa pernyataan Polda Jabar persoalan dua DPO, setelahnya menangkap orang DPO melawan nama Pegi Setiawan alias Perong adalah oleh sebab itu fisik keduanya yang digunakan tidaklah ada, bukanlah penghapusan nama.
“Nama Andi serta Dani pasca Pegi ditangkap permanen ada, bukan dihapus. Hanya, penyidik ketika ini meyakini berdasarkan bukti-bukti dipastikan fisiknya tak ada,” kata Yusuf Warsyim pada waktu dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024).
Sebagai pengawas eksternal, Yusuf mengaku permanen menghormati kewenangan kemudian keyakinan penyidik. “Hanya kemarin kami bersaran bahwa itu sementara, kami masih menggerakkan agar digali terus bukti-bukti yang tersebut menunjukan siapa khalayak yang diduga pelaku dengan nama Andi juga Dani,” katanya.
“Sampai serangkaian persidangan terperiksa Pegi diselenggarakan lalu adanya putusan pengadilan,” sambungnya.
Terlebih, kata Yusuf, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sangat memberi perhatian terhadap penyidikan perkara pembunuhan Vina dan juga Eky pada waktu ini. “(Terutama) sejak perkara ini viral, temasuk pada waktu kemarin ada rilis DPO setelahnya Pegi ditangkap ditunjukkan ke publik,” pungkasnya.
Artikel ini disadur dari Kompolnas Pastikan 2 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Dihapus