KKP Sebut Delapan Kasus Penyelundupan BBL Berhasil Digagalkan selama 2024

JAKARTA – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) mengkaji peruntukan Benih Bening Lobster (BBL) yang diamankan dari pelaku penyelundupan untuk pembudidaya di negeri. Selama 2024, tercatat sudah ada delapan persoalan hukum penyelundupan BBL yang berhasil digagalkan.

Asisten Khusus Menteri Kelautan serta Perikanan Sektor Industri Media lalu Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, secara aturan yang digunakan ada harus dilepasliarkan.

”Tapi Pak Menteri (Kelautan dan juga Perikanan) kemarin telah bicara akan melakukan kajian, bagaimana kalau BBL tidaklah dilepasliarkan tapi ditarik ke BLU milik KKP atau balai kita. Selanjutnya dibesarkan sampai ukuran minimal yang dimaksud sudah ada kuat untuk dibudidayakan, baru kemudian diserahkan ke pembudidaya lokal,” ungkapnya pada waktu Pertemuan Pers Penggagalan Penyelundupan BBL pada Pangkalan Utama TNI AL (Lanal) III Jakarta, Kamis (16/5/2024).

KKP mempunyai regulasi baru tata kelola lobster yang digunakan diatur pada Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Kebijakan ini untuk menekan praktik penyelundupan BBL sekaligus menguatkan biosfer budidaya lobster nasional.

Hadirnya Permen KP Nomor 7/2024 memperbolehkan perdagangan BBL secara resmi ke Vietnam, dengan persyaratan perusahaan Vietnam yang menghadirkan BBL harus memulai pembangunan budidaya lobster di dalam Indonesia. ”Hal ini agar terbentuk pengiriman teknologi budidaya, etos kerja, juga peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perdagangan BBL yang berjalan secara resmi,” katanya.

Transfer teknologi dinilai Doni sangat penting sebab pembudidaya lobster Indonesia belum sepenuhnya menguasai. Akibatnya kebanyakan pembudidaya berada pada segmen pembesaran lobster dari ukuran jangkrik bukanlah memulai dari BBL.

“Kenapa sekarang ada yang mana pergi dari (negeri) gitu dan juga itu resmi? Itu dikarenakan penanam modal yang dimaksud bikin perusahaan ke Tanah Air kemudian budidaya juga di Indonesia. Hal ini jadi bagian pengiriman ilmu. Kalau nanti telah bisa, ya kita dapat sendiri (melakukan budidaya dari BBL). Tapi yang mana jelas BBL ini adalah aset alam kita, kekayaan kita,” ucapnya.

Baca juga:  Jelang WWF ke-10 pada Bali, Kabaharkam Siapkan Strategi Khusus Pengamanan Akses Masuk Pelabuhan

Mengenai masih maraknya penyelundupan BBL, Doni mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang berpartisipasi menyelamatkan BBL dari praktik penyelundupan. Belum lama ini kelompok Lanal III Palembang berhasil mengamankan 277.800 ekor BBL dari pelaku penyelundupan dalam Jambi. Berbagai ribu benur yang dimaksud rencananya diselundupkan ke Singapura.

”Sepanjang tahun ini telah lama direalisasikan delapan kali penggagalan penyelundupan benur oleh bermacam pihak mulai dari TNI AL, Polri, hingga personel AVSEC Bandara, dengan total BBL yang dimaksud diselamatkan hampir 1 jt ekor,” katanyaa.

Caption:
Asisten Khusus Menteri Kelautan lalu Perikanan Sektor Industri Media juga Komunikasi Publik Doni Ismanto menerangkan mengenai metamorfosis tata kelola lobster yang mana diusung Kementerian Kelautan dan juga Perikanan, pada konferensi pers Penggagalan Penyelundupan BBL di dalam Pangkalan Utama TNI AL (Lanal) III Ibukota di dalam Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Artikel ini disadur dari KKP Sebut Delapan Kasus Penyelundupan BBL Berhasil Digagalkan selama 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *