Kewenangan KPK kemudian Kejaksaan pada Korupsi Dinilai Tumpang Tindih

JAKARTA Kejaksaan juga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai berubah jadi matahari kembar pada pemberantasan tindakan pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum yang disebutkan saling tumpang tindih.

Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. ketika ini ada tiga institusi yang digunakan bertugas menangani persoalan hukum korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan lalu Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya saja terbentuk antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tak cuma berpotensi memunculkan ketegangan antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya pada pemberantasan aktivitas pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan perbuatan pidana korupsi, KPK serta Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan kemudian penuntutan. Sedangkan Polri hanya saja terbatas pada fungsi penyelidikan dan juga penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah dilakukan mengatur dengan jelas kewenangan per individu agar tidak ada tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan juga (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, persoalan hukum korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan untuk Kejaksaan dan juga Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang dimaksud seharusnya menangani tindakan hukum besar malah banyak menangani perkara kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang dimaksud seharusnya menangani perkara kecil malah mengambil perkara besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, persoalan hukum Timah, serta lain-lain. Hanya Polri yang dimaksud ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Haidar mengamati fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani tindakan hukum besar atau sebab ambisi Kejaksaan ingin berubah menjadi lembaga superbody. Kritik lalu saran terhadap KPK dan juga Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

Baca juga:  Mahfud MD Dorong Gerindra Pelopori Revisi Aturan Kunker ke Luar Negeri

“Oleh oleh sebab itu itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam juga DPR sanggup mengevaluasi KPK kemudian Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Negara Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum sebab tiada tertib di bernegara,” ucapnya.

Artikel ini disadur dari Kewenangan KPK dan Kejaksaan dalam Korupsi Dinilai Tumpang Tindih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *