Kemlu Sebut 22 Jemaah Non Visa Haji Akan Dideportasi, 2 Diproses Hukum

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Negara Indonesia (KJRI) Jeddah mendampingi 24 Warga Negara Indonesi (WNI) yang mana ditangkap otoritas keamanan Saudi Arabia pada 28 Mei 2024. Mereka ditangkap akibat diduga memalsukan visa haji.

“Ke-24 WNI yang dimaksud ditangkap dikarenakan diduga memalsukan visa haji milik khalayak lain pada waktu pemeriksaan. Padahal merekan tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jamaah serta 2 koordinator,”kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesi Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Kamis (30/5/2024).

Usai didampingi pemeriksaan lalu jasa penterjemah, 22 WNI telah dilakukan dibebaskan lalu akan dideportasi ke Tanah Air. Sedangkan untuk 2 penduduk lainnya akan diproses secara hukum.

”Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jamaah dibebaskan serta kemungkinan akan dideportasi. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersatu supir serta pemilik bus,” ucapnya.

Kemlu mengimbau untuk warga Negara Indonesia khususnya yang mana ingin menjalankan ibadah haji untuk tetap mematuhi ketentuan hukum yang mana berlaku di dalam Arab Saudi. Mengingat pada waktu ini eksekutif Arab Saudi memperketat aturan terkait ibadah haji.

“Saat ini otoritas Saudi sedang memperketat razia untuk mengurangi pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin). Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan juga hanya saja menjalankan ibadah haji dengan visa haji/tasreh,” tuturnya.

Artikel ini disadur dari Kemlu Sebut 22 Jemaah Non Visa Haji Akan Dideportasi, 2 Diproses Hukum

Baca juga:  Bangun Papua Barat Secara Integral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *