LAMONGAN – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas operasional kapal keruk (dradger) lalu dumping di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Integrated Shorebase di dalam Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Lamongan, Jawa Timur.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Informan Daya Kelautan lalu Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) ketika mengatur konfrensi pers di dalam Tanjung Pakis, Lamongan, Jawa Timur, hari terakhir pekan (26/4/2024), menjelaskan, kegiatan pengerukan lalu hasil kerukan (dumping) dijalankan oleh Kapal Trailing Suction Hopper Dreger (TSDH) Sorong PT LIS tidaklah dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Acara Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Hal yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja berubah menjadi Undang Undang menyatakan bahwa setiap pendatang yang mana melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib miliki KKPRL dari pemerintahan Pusat.
“Untuk itu negara hadir menertibkan, agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa jadi lestari serta sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa saja meyakinkan semuanya sesuai dengan peraturan yang dimaksud ada, namun apabila tak sesuai, maka kami akan tertibkan,” ujar Ipunk.
Ipunk juga menjelaskan bahwa pemerintah menggalakkan iklim pembangunan ekonomi pada sektor kelautan lalu perikanan sebagimana amanat Undang-undang Cipta Kerja, namun jangan sampai mengabaikan aspek hukum lingkungan serta masyarakat.
“Para pelaku bisnis diharapkan untuk tertib administrasi juga peraturan-peraturan yang mana berlaku. Agar penduduk mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan kemudian perikanan. Untuk itu, kapal ini kami hentikan dulu operasionalnya. Nanti apabila telah mengurus izin PKKPRL dapat dibuka (segel) untuk melanjutkan operasionalnya lagi. Kami tidaklah menghambat usaha. Namun apabila ini dibiarkan maka kemungkinan besar 10 tahun lagi rakyat telah tak dapat menikmatinya,” tuturnya.
Ipunk berharap, meskipun kapal dredger ini digunakan untuk kawasan industri, ke depan PSDKP juga akan menertibkan pada wilayah lain kapal dredger yang tiada memiliki izin.
“Harapan kami dapat kekal tertib. Dengan pola pemerintah turun dengan segera untuk memverifikasi bahwa aturan yang dimaksud ada sanggup dilaksanakan oleh pelaku perniagaan juga teman-teman pemerintah daerah,” katanya.
Ipunk juga menjelaskan kegiatan pengerukan kemudian dumping yang mana direalisasikan oleh PT LIS tidaklah memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Dalam Angka 28 Jo Angka 29 Undang Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang laut yang tidaklah memiliki dokumen KKPRL dapat dikenai sanksi administratif salah satunya sebagai penghentian sementara kegiatan,” katanya.
Artikel ini disadur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir di Lamongan