JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang bisnis mikro, kecil, dan juga menengah ( UMKM ) yang tersebut tertuang di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai berubah menjadi napas baru bagi pelaku perniagaan UMKM yang dimaksud sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK).
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang dimaksud telah lama dihapus tagih utangnya sanggup dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan yang dimaksud tiada berlaku untuk semua UMKM, cuma yang memenuhi kriteria juga asal di PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini pasca pergi dari dari utang itu mampu akses pembiayaan lagi. Analogi saya, dia punya nyawa lagi yang dimaksud sebelumnya terkunci di blacklist. Hal ini merek diberi kesempatan kedua,” ujar Maman di Ibukota Indonesia belum lama ini.
Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang penting dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM di dalam sektor pertanian, perkebunan dan juga peternakan; perikanan dan juga kelautan; dan juga sektor mode/busana dan juga kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa tahapan ini sudah ada direalisasikan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga diperlukan langkah cepat serta strategis untuk melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Sektor Perekonomian, Kementerian Pertanian dan juga Kementerian Kelautan kemudian Perikanan. Selain itu juga wajib koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, harus dibentuk pasukan dengan yang digunakan terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan regu untuk koordinasi, oleh sebab itu data berbagai lalu tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang digunakan harus dijaga betul, jangan sampai semua pelaku bisnis UMKM merasa dihapus utangnya. Ini adalah harus disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang digunakan masuk daftar hapus buku,” jelas dia.
Maman menyatakan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya telah dilakukan diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum bisa jadi direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir di awal pemerintahan Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memberdayakan UMKM.
“Kata kunci ada pada bank, sebab sejatinya bank itu telah punya list nama-nama pengusaha perusahaan UMKM. Itu ada banyak ribu entrepreneur UMKM, yang tersebut mana mereka nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pelaku bisnis UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.
Artikel ini disadur dari Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM