JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis terkait perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Iya (OC Kaligis diperiksa),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada waktu ditanyakan pemeriksaan OC Kaligis terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur untuk wartawan, Hari Senin (25/11/2024).
Harli mengungkapkan pemeriksaan itu dilaksanakan pada Hari Senin (25/11/2024) hari ini. Selain OC Kaligis, Kejagung turut memeriksa RBP kemudian DA yang tersebut merupakan anak serta istri dari Zarof Ricar (ZR).
“Adapun ketiga warga saksi diperiksa di dalam Ibukota Indonesia terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat perbuatan pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi di penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 menghadapi nama Tersangka ZR juga Tersangka LR,” ujar dia.
Kendati begitu, Harli belum merinci terkait pemeriksaan terhadap OC Kaligis beserta dua saksi lainnya terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dijalankan untuk menguatkan pembuktian kemudian melengkapi pemberkasan pada perkara dimaksud,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada perkara ini Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun untuk Gregorius Ronald Tannur.
Selain itu, di perkara dugaan suap itu, Kejagung juga telah terjadi menetapkan lima khalayak terdakwa yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja.
Artikel ini disadur dari Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Pengacara OC Kaligis