Kasus Mantan Kepala Kabupaten Kukar Rita Widyasari, KPK Sita 91 Kendaraan Berbagai Merek

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan gratifikasi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Terbaru, KPK menyita 91 kendaraan bermotor.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, selain kendaraan, KPK juga mengamankan beratus-ratus dokumen.

“Jadi ini update secara global, keseluruhan ya, sampai hari ini setidaknya telah lama melakukan penyitaan kurang lebih tinggi 536 dokumen, kemudian bukti elektronik kemudian kendaraan yang mana terdiri dari motor serta mobil mewah, kurang lebih besar 91 unit,” kata Ali untuk wartawan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

“Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes-Benz, serta lain-lain ada 91,” sambungnya.

Selain itu, KPK juga mengamankan lima bidang tanah. Ali tiada merincikan ke mana area lima tanah yang dimaksud disita tersebut. Bukan hanya sekali itu, KPK juga mengamankan 30 jam tangan mewah.

“Kemudian ada barang-barang mewah yang mana terdiri dari 30 jam tangan berubah-ubah merek. Ada Rolex, Richard Mile, Kemudian Hublot Big Bang kemudian lain-lain ya, berbagai ada 30 jam tangan mewah,” ujarnya.

Dikonfirmasi perihal penyitaan barang-barang yang dimaksud diamankan ketika menggeledah rumah kediaman kakak ipar Rita yang dimaksud merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan, Ali tidaklah membantah maupun membenarkan.

Ia belaka menyebutkan penyitaan yang disebutkan berdasarkan rumah yang mana berlokasi di dalam Samarinda. “Mengenai milik siapa rumahnya, tempat siapa, gitu kan saya kira itu teknis nanti,” ucapnya.

“Karena saksi yang dimaksud digeledah rumahnya nanti akan dikonfirmasi oleh grup penyidik KPK untuk menguji kebenaran dan juga mengkonfirmasi barang bukti yang diwujudkan penyitaan tadi,” tambahnya.

Baca juga:  Jokowi Resmikan Pusat Pengujian Alat Digital ke Depok, Terbesar pada ASEAN

Sekadar informasi, Rita telah terjadi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelahnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 lalu suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan juga rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait perkara TPPU dengan terdakwa Rita.

Artikel ini disadur dari Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Sita 91 Kendaraan Berbagai Merek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *