JAKARTA – Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara di persoalan hukum dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Proyek Keluarga Harapan (PKH) 2020 sampai 2021 di dalam Kementerian Sosial (Kemensos).
Tuntutan itu diungkapkan Jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada sidang yang dimaksud dilakukan dalam Pengadilan Tipikor, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (29/5/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivo Wongkaren berbentuk pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada ke pada tahanan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa kekal ditahan,” kata Jaksa ketika membacakan tuntutannya.
JPU KPK juga menuntut agar terdakwa Ivo Wongkaren dihukum untuk membayar uang substitusi sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa Ivo Wongkaren yang dimaksud sudah ada disita dengan ketentuan apabila sisa uang alternatif setelahnya dikurangkan barang bukti yang mana dirampas untuk negara tidaklah dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelahnya putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika di jangka waktu yang dimaksud terdakwa tak membayar uang alternatif maka harta bendanya disita oleh jaksa dan juga dilelang untuk menutupi uang pengganti, pada hal terpidana tidak ada mempunyai harta benda yang mana mencukupi membayar uang alternatif maka dipidana selama 5 tahun,” ujarnya.
Tak hanya saja itu, JPU juga menuntut agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap barang yang tersebut dipergunakan utk melakukan sarana kejahatan yaitu satu bidang tanah beserta bangunan yang dimaksud ada di dalam atasnya terletak dalam Jalan Gandaria 4 Nomor 4 Ibukota selatan dirampas untuk negara.
Tak belaka Ivo, JPU KPK pada sidang ini juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Ramdhani pidana 10 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam pada tahanan, kemudian pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa masih ditahan.
JPU menuntut terdakwa Roni Ramdani hukuman untuk membayar uang ganti sebesar Rp616.241.000 yang tersebut dikurangi dengan ketentuan apabila sisa uang alternatif pasca dikurangkan barang bukti yang dimaksud dirampas untuk negara tidaklah dibayar selambat-lambatnya 1 bulan pasca putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Artikel ini disadur dari Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar