JAKARTA – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana lima tahun penjara terkait perkara dugaan aksi pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa meyakini Qosasih menerima Rp40 miliar di tindakan hukum tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi terdiri dari pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa pemidanaan yang dimaksud sudah pernah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa terus ditahan di dalam rutan,” kata Jaksa pada waktu membacakan tuntutan ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Selain kurungan badan, terdakwa Qosasih juga turut dituntut untuk membayar denda Rp500 jt subsider enam bulan penjara.
Terhadap Qosasi, Jaksa menyebutkan hal-hal yang mana meringankan tuntutan, yakni bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah dilakukan didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, lalu sudah pernah mengatasi keseluruhan uang yang tersebut sudah diterima secara bukan sah banyak USD2.640 jt yang digunakan setara dengan Rp40 miliar.
Untuk yang memberatkan, perbuatan Qosasi bukan memperkuat inisiatif pemerintah di rangka penyelenggaraan negara yang mana bersih serta bebas dari korupsi, kolusi kemudian nepotisme atau KKN dan juga sudah pernah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan penduduk terhadap lembaga lebih tinggi negara.
Pada kesempatan yang tersebut sama, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh akibat itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa pemidanaan yang mana sudah pernah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa kekal ditahan ke rutan,” kata Jaksa membacakan tuntutan Rusli.
Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp200 subsider tiga bulan kurungan badan.
Artikel ini disadur dari Kasus BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara